Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Jalan Poli-Polia Rp 30,2 M Dilaporkan ke Kejati Sultra

  • Share
Israwan saat melaporkan dugaan korupsi proyek Jalan Poli-Pilia di Kejati Sultra.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Jalan Poli-Polia Rp 30,2 M Dilaporkan ke Kejati Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Lembaga Lentera Pemerhati Aspirasi Rakyat resmi melaporkan PT Bagunindo Karya Lutama beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan poros Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Pengaduan itu disampaikan pada Senin, 1 Desember 2025.

Proyek peningkatan jalan yang menelan anggaran sebesar Rp 30.279.000.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar. Secara teknis, Laskar Sultra menilai pelaksanaan proyek tidak mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melanggar prinsip engineering ethics.

Struktur jalan disebut lemah akibat campuran aspal tidak homogen, minimnya uji laboratorium, serta dugaan mark-up volume dan harga satuan pekerjaan.

Ketua Umum Laskar Sultra, Israwan, menyebut proyek tersebut “beraroma busuk sejak awal.” Ia menyoroti banyak indikasi pelanggaran teknis, mulai dari spesifikasi pekerjaan yang diduga tidak sesuai bestek hingga kualitas hasil pekerjaan yang dianggap cacat secara struktural maupun fungsional.

Anggaran jumbo, tapi mutu nol! Kualitas jalan tidak sesuai standar. Kami menduga kuat proyek ini asal jadi, dan uang rakyat sedang dibakar!” tegas Israwan.

Ia mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta mengusut potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami berharap Kejati mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Dalam laporan itu, Laskar Sultra juga menyoroti penggunaan material yang diduga berasal dari tambang galian C ilegal. Material utama seperti batu, pasir, dan tanah timbunan disebut tidak memiliki izin operasi produksi.

Baca Juga:  Tersambar Petir, Warga Tongauna Utara Meninggal di Tempat Kerja

“Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi masyarakat, kami menemukan material utama proyek diduga kuat berasal dari tambang galian C ilegal,” tutur Israwan menutup keterangannya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!