Diduga Tambang di Kawasan Hutan 60,53 Hektare, PT SPR Terancam Denda Rp589,63 Miliar

  • Share
Ketgam: Daftar 50 perusahaan tambang yang berpotensi dikenai sanksi administratif akibat bukaan kawasan hutan, termasuk PT Stargate Pasific Resource.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Tambang di Kawasan Hutan 60,53 Hektare, PT SPR Terancam Denda Rp589,63 Miliar

SUARASULTRA.COM | KONUT – PT Stargate Pasific Resource (SPR), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai polemik.

Perusahaan ini diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dengan luasan mencapai 60,53 hektare.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dikabarkan telah menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dengan nilai fantastis, mencapai Rp589,63 miliar.

Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menilai besarnya denda tersebut menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan.

“Informasi yang kami peroleh, PT SPR diduga telah melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan dengan luas mencapai 60,53 hektare,” ujar Jefri kepada awak media, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, denda administratif yang dikenakan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare. Jika dikalikan dengan luas bukaan kawasan hutan yang diduga telah dirambah perusahaan, maka total denda yang harus dibayarkan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jika dihitung secara keseluruhan, total denda yang harus dibayarkan kurang lebih Rp589 miliar 630 juta,” jelasnya.

Meski demikian, Jefri menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghapus unsur pidana atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Sekalipun denda tersebut dibayar, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana dan harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya menghubungi manajemen PT Stargate Pasific Resource untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan pelanggaran serta sanksi administratif yang dijatuhkan.

Baca Juga:  Satuan Reskrim Polres Konut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Konawe

Laporan: Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!