Diganggu Debt Collector FIF, Warga Kendari Gugat ke Pengadilan: Alamat Rumah Diduga Dicatut Debitur

  • Share
Ketgam: Suasana sidang gugatan di PN Kendari.

Make Image responsive

Diganggu Debt Collector FIF, Warga Kendari Gugat ke Pengadilan: Alamat Rumah Diduga Dicatut Debitur

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang menyeret PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Kendari memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (4/12/2025).

Perkara ini diajukan oleh Edi Sulkipli selaku Penggugat, sementara FIF Group Cabang Kendari bertindak sebagai Tergugat I, dan seorang perempuan bernama Julia Prastika sebagai Tergugat II.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama, Siti India, merupakan pemilik rumah di Blok D3 yang pernah disewa dan ditinggali oleh Tergugat II. Saksi kedua, Irnawati, Ketua RT Perumahan Graha Raya, menegaskan di hadapan majelis bahwa Julia Prastika bukan warga perumahan tersebut.

Awal Mula Kasus: Debt Collector Salah Alamat dan Datang Berulang Kali

Dalam keterangannya, Edi Sulkipli menjelaskan bahwa ketenangan keluarganya mulai terusik pada awal Januari 2025. Saat itu, seorang debt collector yang mengaku dari FIF Group Kendari mendatangi rumahnya untuk menagih utang seorang debitur bernama Julia Prastika.

“Saya sudah jelaskan bahwa saya tidak kenal sama sekali dengan Saudari Julia Prastika, dan dia bukan warga di perumahan ini,” ujar Edi di ruang sidang.

Namun penjelasan tersebut tidak menghentikan kedatangan para penagih utang. Debt collector kembali datang pada 11 Maret 2025, 14 Mei 2025, 24 Juni 2025, dan terakhir 9 Juli 2025, di mana dua penagih muncul secara bersamaan.

Edi menegaskan bahwa sebelum serangkaian penagihan itu terjadi, tidak pernah ada petugas survei FIF Group yang mendatangi rumahnya, sebagaimana seharusnya dilakukan dalam prosedur pembiayaan atau perjanjian fidusia.

Gangguan Privasi dan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Baca Juga:  Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Pimpin Apel Renungan Suci di TMP Watubangga

Menurut Edi, kedatangan debt collector secara berulang bukan hanya mengganggu privasi keluarganya, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis serta rasa malu di hadapan tetangga. Ia menduga alamat rumahnya dicatut tanpa izin sebagai domisili Tergugat II.

“Tindakan ini memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Saya tidak punya hubungan keluarga, pertemanan, atau kedekatan apa pun dengan Julia Prastika. Saya juga tidak pernah memberikan izin penggunaan alamat rumah saya,” tegasnya.

Edi menyatakan bahwa dirinya mengalami kerugian baik materiel maupun immateriel akibat rangkaian penagihan yang menurutnya tidak berdasar tersebut. Ia berharap persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menghentikan praktik penagihan yang mengganggu kenyamanan warga.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!