

Dua Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam di Wawotobi Ditangkap Kurang dari 24 Jam di Morowali
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Resmob Polres Konawe akhirnya menangkap dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang yang terjadi di salah satu toko sembako di Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedua pelaku berinisial MA (16) dan AP (20) diringkus saat bersembunyi di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Senin 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 Wita. Penangkapan dilakukan saat keduanya berusaha melarikan diri dari wilayah Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Polres Konawe yang dipimpin AIPTU Supahmil, bersama Unit Reskrim Polsek Wawotobi. Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Tim bergerak setelah memastikan para pelaku melarikan diri ke wilayah Bahodopi. Keduanya ditemukan di sebuah rumah kos,” ujar AKP Taufik saat dikonfirmasi, Selasa 9 Desember 2025.
Proses penangkapan sempat berlangsung dramatis. Salah satu pelaku, MA, mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar kos. Namun, upayanya gagal setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya tidak jauh dari lokasi.
“Alhamdulillah, pelaku yang berusaha kabur berhasil diamankan. Dengan demikian, kedua pelaku sudah kami tangkap,” jelas AKP Taufik.
Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga kuat keduanya terlibat langsung dalam penganiayaan bersenjata tajam terhadap korban bernama Rifky.
Meski demikian, polisi belum menjelaskan secara rinci motif para pelaku, sebab dalam rekaman CCTV hanya satu orang yang terlihat melakukan aksi penganiayaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku.
Laporan: Redaksi

















