Dump Truk Overload Rusak Jalan Moramo–Konda, Pemuda LIRA Konsel Minta Pemda dan APH Tidak “Tutup Mata”

  • Share
Ketgam: Pemuda LIRA Konsel saat memboikot jalan utama Moramo–Konda. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Dump Truk Overload Rusak Jalan Moramo–Konda, Pemuda LIRA Konsel Minta Pemda dan APH Tidak “Tutup Mata”

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Kepedulian terhadap kondisi infrastruktur jalan mendorong Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Tiga Desa Cialam Jaya, Kecamatan Konda, Senin (22/12/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap maraknya dump truk bermuatan berlebih (overload) yang terus melintasi jalur Kabupaten Moramo–Konda tanpa adanya penindakan tegas dari aparat berwenang.

Aktivitas kendaraan berat tersebut dinilai telah mempercepat kerusakan jalan dan merugikan masyarakat pengguna jalan.
Unjuk rasa ini dipicu oleh aktivitas dump truk yang diduga mengangkut muatan jauh di atas kapasitas daya dukung jalan.

Diketahui, ruas jalan Moramo–Konda hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban maksimal 8 ton. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dump truk dengan bobot muatan hingga mendekati 22 ton masih bebas melintas setiap hari.

Jenderal lapangan aksi menegaskan bahwa kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur jalan.

Padahal, jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada masa pemerintahan mantan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin, yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan terukur dari aparat penegak hukum. Jalan yang dibangun dengan uang rakyat justru dirusak oleh kendaraan bermuatan overload,” tegasnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya hadir dan bertindak cepat ketika menerima keluhan masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas.

“Kalau masyarakat sudah mengeluh, seharusnya ada penegakan hukum, bukan pembiaran. Ini sudah jelas merupakan pelanggaran,” lanjutnya.

DPD Pemuda LIRA Konsel menilai praktik tersebut secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan yang melarang kendaraan bermotor mengangkut muatan melebihi batas daya angkut dan spesifikasi teknis jalan.

Baca Juga:  Kejari Konawe Segera Ekspose Dugaan Korupsi Keramba Beton Rp2,5 Miliar di Pulau Saponda

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Ricky Lababa, dalam orasinya meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan aparat kepolisian agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, pelanggaran muatan dump truk bukanlah kejadian baru, melainkan telah berlangsung berulang kali dan terkesan sengaja dibiarkan.

“Jangan pura-pura tidak tahu. Ini bukan satu atau dua kali terjadi, tapi sudah berulang. Jika terus dibiarkan, pemerintah dan aparat harus bertanggung jawab atas rusaknya jalan dan kerugian yang dialami masyarakat,” tegas Ricky.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kendaraan bermuatan overload sama halnya dengan membiarkan perusakan aset publik secara sistematis, serta mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi fasilitas umum.

Lebih lanjut, Pemuda LIRA Konsel menegaskan aksi boikot jalan yang dilakukan tidak akan dibuka sebelum seluruh tuntutan massa dipenuhi dan terdapat tindakan nyata di lapangan.

“Selama dump truk overload masih dibiarkan melintas tanpa penindakan tegas, maka aksi boikot ini tidak akan kami buka. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran yang terus terjadi,” tegas Ricky.

Massa aksi juga memperingatkan akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar apabila pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tetap mengabaikan tuntutan tersebut. (**)

Editor: Sukardi Muhtar

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!