Forum Pemuda Sultra–Jakarta Desak KKP dan KLH Tindak Dugaan Pelanggaran Ruang Laut Galangan Kapal di Sultra

  • Share
Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta saat menggelar aksi unjuk rasa. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Forum Pemuda Sultra–Jakarta Desak KKP dan KLH Tindak Dugaan Pelanggaran Ruang Laut Galangan Kapal di Sultra

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di dua institusi strategis negara, yakni Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia serta Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.

Aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik sekaligus kontrol sosial atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan lingkungan hidup oleh sejumlah perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya, massa menyuarakan keprihatinan terhadap aktivitas PT Sumber Mandiri Shipyard (SMS), PT Panambea Jaya Shipyard (PJS), PT Expert Engineering (GE), dan PT Galangan Makmur Sejahtera (GMS).

Keempat perusahaan tersebut diduga melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, mereka juga disinyalir melakukan reklamasi terminal khusus yang tidak sesuai dengan perizinan yang seharusnya dimiliki.

Penanggung jawab aksi, Edrian Saputra, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas ruang laut serta keberlanjutan ekosistem pesisir.

“Ruang laut adalah aset negara dan sumber kehidupan masyarakat pesisir. Tidak boleh ada perusahaan yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi. Jika hal ini dibiarkan, maka negara sedang mempertaruhkan wibawa hukum dan masa depan lingkungan,” tegas Edrian dalam orasinya.

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas keempat perusahaan galangan kapal tersebut.

“Kami mendesak Ditjen PSDKP untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas galangan kapal yang diduga tidak memiliki PKKPRL. Jika terbukti melanggar, Polsus PWP3K harus segera melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Badko ​HMI Sultra Desak Gubernur Copot Kepala Bapenda: Pajak Kendaraan Tambang Bocor, Daerah Rugi Miliaran

Selain dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta juga menyoroti dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup.

Berdasarkan surat penyampaian informasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 800.1.9.1/DLH/1180/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, disebutkan bahwa kegiatan industri kapal dan perahu milik keempat perusahaan tersebut belum terdata dalam proses permohonan persetujuan lingkungan.

Edrian menilai hal ini sebagai indikasi kuat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa dokumen lingkungan yang sah, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Ada dokumen resmi dari DLH Sultra yang menyatakan kegiatan mereka belum terdaftar dalam proses persetujuan lingkungan. Jika benar tidak memiliki AMDAL, maka ini merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia harus segera melakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan, serta menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak KLH RI untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional keempat perusahaan tersebut sampai dokumen lingkungan dan izin usaha mereka dinyatakan lengkap dan sah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih,” katanya.

Lebih lanjut, Edrian menegaskan bahwa aksi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar investasi berjalan sesuai aturan hukum serta tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal.

“Kami mendukung investasi yang taat hukum, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Namun, jika investasi justru merusak lingkungan dan mengabaikan aturan, maka harus dihentikan,” ujarnya.

Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta juga mengingatkan bahwa aktivitas galangan kapal tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran laut, serta konflik sosial dengan masyarakat sekitar, khususnya nelayan.

Baca Juga:  Petani dan Nelayan di Desa Pusiambu Turut Nikmati Anggaran Dana Desa

“Ketika ruang laut rusak, nelayan dan masyarakat pesisir adalah pihak pertama yang merasakan dampaknya. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan membiarkan pelanggaran terus terjadi,” pungkas Edrian.

Melalui aksi tersebut, Forum Pemuda dan Masyarakat Sultra–Jakarta berharap KKP RI dan KLH RI segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, keempat perusahaan yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!