Guru Mansur Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Sejalan Dengan Fakta Persidangan

  • Share
Ketgam: Andre Darmawan, Kuasa Hukum Terpidana Mansur.

Make Image responsive

Guru Mansur Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Sejalan Dengan Fakta Persidangan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan siswi SD, Andre Darmawan, menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada kliennya, Mansur (53). Andre menilai vonis yang dibacakan pada Senin (1/12/2025) tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan.

“Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan keyakinan. Keyakinan hakim harus didukung minimal dua alat bukti,” tegas Andre saat ditemui, Rabu (3/12/2025).

Andre mengaku mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga pembacaan putusan. Berdasarkan hasil telaahnya terhadap naskah putusan, majelis hakim disebut menjatuhkan hukuman kepada Mansur hanya berdasarkan satu alat bukti, yaitu keterangan saksi korban yang masih di bawah umur.

“Jika kita membaca putusannya, jelas bahwa vonis dijatuhkan hanya berdasarkan keterangan saksi korban. Artinya, hanya ada satu alat bukti yang dijadikan dasar,” ujarnya.

Ia menilai majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang justru melihat langsung peristiwa tersebut. Salah satunya kesaksian guru La Muradi, yang telah disumpah di persidangan dan menyatakan bahwa Mansur hanya memegang kepala murid tersebut untuk memastikan apakah sedang demam atau tidak.

“Hakim tidak mempertimbangkan kesaksian guru La Muradi. Padahal beliau menyaksikan langsung bahwa Pak Mansur hanya memegang kepala korban untuk mengecek suhu tubuh,” jelas Andre.

Tidak hanya itu, Andre juga mengkritik pernyataan kuasa hukum korban yang dinilai tidak memahami jalannya persidangan maupun isi putusan pengadilan.

“Beliau mungkin tidak mengetahui fakta persidangan, karena memang tidak pernah hadir dalam sidang tertutup, atau mungkin belum membaca putusan lengkapnya,” ungkapnya.

Terkait bukti pesan singkat yang sebelumnya diklaim sebagai penguat dugaan pelecehan, Andre menegaskan bahwa Majelis Hakim PN Kendari tidak menjadikan pesan tersebut sebagai alat bukti.

Baca Juga:  Peta Politik Jelang Pilkada Konawe Berubah, Ardin Ganti Posisi Fachry Pahlevi Konggoasa

“Pesan itu tidak dipertimbangkan hakim karena tidak dapat diverifikasi keaslian dan kebenarannya,” tambah Andre.

Andre menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk membela hak-hak kliennya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share