Guru Mansyur Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan, Pihak Terdakwa Langsung Ajukan Banding

  • Share
Suasana Sidang Vonis Terdakwa Mansyur

Make Image responsive
Make Image responsive

Guru Mansyur Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencabulan, Pihak Terdakwa Langsung Ajukan Banding

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Mansyur, seorang guru SDN 2 Kendari, dalam sidang putusan kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya, Senin (1/12/2025).

Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro PN Kendari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Mansyur terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa terkait dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap salah satu siswinya.

Putusan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari yang memenuhi ruang sidang. Sejumlah orang tua murid, mayoritas ibu-ibu, juga hadir dan sempat bersorak saat majelis membacakan vonis.

Tidak terima dengan putusan tersebut, penasihat hukum Mansyur, Andre Darmawan, langsung menyatakan banding di hadapan majelis.

“Kami menyatakan banding sekarang juga,” tegas Andre di ruang sidang.

Usai persidangan, raut kekecewaan tampak jelas pada wajah Mansyur dan para orang tua murid SDN 2 Kendari yang sejak pagi memantau jalannya sidang.

Hingga berita ini diturunkan, orang tua murid dan sejumlah pengurus PGRI masih terlihat berkumpul di area PN Kendari untuk menunggu informasi lanjutan setelah pernyataan banding resmi diajukan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Jelang Liga 3, Pemda Konawe Gelar Turnamen Bupati Cup II 2021
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!