

HAMI Sultra Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Perumda AUK, Soroti Mandeknya Penanganan di Kejari Kolaka
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka (AUK) terkait dugaan praktik korupsi serta keterlibatan dalam memfasilitasi aktivitas tambang koridor dan pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik Perumda tersebut.
Desakan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara merilis temuan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam tata kelola arus kas yang dinilai berdampak signifikan terhadap pendapatan dan bagi hasil Perumda Aneka Usaha Kolaka.
Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Sultra, Sudarmono, mengungkap salah satu temuan krusial dalam audit, yaitu adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO). Pembayaran yang sebelumnya dilakukan melalui mekanisme resmi, kini justru dialihkan melalui rekening pribadi dan bahkan dilakukan secara tunai.
“Perubahan itu diduga dilakukan agar penerimaan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Perusda Aneka Usaha Kolaka,” jelas Sudarmono.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya pungutan tambahan berupa biaya garis koordinasi di luar ketentuan perjanjian, yang akhirnya membebani mitra tambang serta para pembeli ore nikel.
Fungsi Satuan Pengawas Intern (SPI) Perusda AUK pun dinilai tidak berjalan optimal. BPK turut menyoroti belum adanya SOP spesifik yang mengatur pengadaan barang dan jasa hingga manajemen risiko.
Di sisi lain, kasus yang menyeret Perumda AUK ini sebelumnya telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sultra ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Namun, menurut HAMI Sultra, perkembangan penanganan perkara justru terkesan mandek.
Presidium HAMI Sultra, Irsan Aprianto, menyayangkan lambannya progres penegakan hukum yang ditangani Kejari Kolaka.
“Kasus ini sudah cukup lama dilimpahkan, tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangan berarti. Bahkan satu pun tersangka belum juga ditetapkan,” tegas Irsan di Jakarta, Minggu (7/12/2025).
Ia juga menduga adanya kongkalikong antara Kejari Kolaka dan petinggi Perumda AUK sehingga membuat penanganan kasus berjalan stagnan. Atas dasar itu, HAMI Sultra Jakarta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penyidikan dari Kejari Kolaka serta mengevaluasi kinerja Kejati Sultra.
“Kami mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejari Kolaka. Kinerja mereka dianggap tidak mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan perusahaan daerah maupun swasta,” ujarnya.
Irsan juga meminta agar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra dievaluasi karena diduga memberikan perlindungan kepada pihak tertentu.
“Sudah saatnya Kejaksaan menunjukkan taringnya. Jangan hanya berdiam di ruangan ber-AC sementara kasus besar seperti ini dibiarkan menggantung,” tambahnya.
HAMI Sultra menegaskan akan terus mengawal dan memonitor ketat perkembangan kasus tersebut.
“Pemanggilan semua pihak terkait harus segera dilakukan. Tidak boleh ada yang lolos dari proses hukum,” tutup Irsan.
Laporan: Redaksi
















