IPPMIK Sultra Kecam Dugaan Penggunaan Pasir Ilegal di Kawasan Industri PT VDNi Morosi

  • Share
Ketgam: Kawasan Industri PT VDNi di Morosi, Kabupaten Konawe.Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

IPPMIK Sultra Kecam Dugaan Penggunaan Pasir Ilegal di Kawasan Industri PT VDNi Morosi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penggunaan material pasir yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dalam pembangunan fasilitas kawasan industri PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNi) menuai kecaman keras dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK) Sulawesi Tenggara.

IPPMIK Sultra menduga pasir yang digunakan oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut bersumber dari kegiatan galian C yang tidak mengantongi izin resmi. Material itu diduga diambil dari lokasi pengolahan pasir di Desa Besu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, yang disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketua Umum IPPMIK Sultra, Rabil, mengungkapkan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Mereka mengambil pasir dari lokasi pengolahan di Desa Besu, dan itu kami duga ilegal,” ujar Rabil kepada wartawan.

Menurutnya, sebagai perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia, PT VDNi seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pengadaan material konstruksi.

“VDNi ini adalah perusahaan PMA. Mereka wajib patuh pada undang-undang negara Indonesia. Jangan karena merasa dibekingi lalu bertindak semaunya,” tegasnya.

Ketua Umum IPPMIK Sultra, Rabil.

IPPMIK Sultra juga membeberkan dugaan modus operandi penjualan pasir ilegal tersebut. Rabil menyebut, pasir yang diduga berasal dari galian C tanpa izin itu diperjualbelikan hanya menggunakan nota angkutan pasir, dengan melibatkan pihak-pihak berinisial EW dan A/S.

“Seharusnya ada IUP galian C. Namun ini diduga dijual oleh EW dan A atau S hanya bermodalkan nota angkutan pasir,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, IPPMIK Sultra mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka bahkan memberikan ultimatum waktu 1×24 jam agar aktivitas yang diduga ilegal tersebut dihentikan dan para pihak yang terlibat segera diperiksa.

Baca Juga:  Mengawal Tahun Politik 2024, TNI - Polri di Konawe Tingkatkan Sinergitas

“Kami memberi waktu 1×24 jam agar aktivitas ini dihentikan dan para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Rabil.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share