

Janji Cinta Berujung Dugaan Penipuan, Dokter Kecantikan Makassar Klaim Rugi Ratusan Juta
SUARASULTRA.COM | MAKASSAR – Kisah asmara yang semula dipenuhi janji manis berubah menjadi pengalaman pahit bagi seorang dokter kecantikan asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dokter Resti Muzakkir (@dr.restimuzakkir) mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh pria yang pernah ia cintai dan rencanakan sebagai pasangan hidup.
Pengakuan tersebut mencuat ke publik setelah Resti mengunggah curahan hatinya melalui media sosial pada Minggu (14/12/2025). Dalam unggahan itu, ia secara terbuka menyebut nama Moh Sabri alias Abi, pria asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai sosok yang diduga telah mengkhianati kepercayaan sekaligus menghancurkan harapan masa depannya.
Resti menuturkan, selama menjalin hubungan asmara, dirinya kerap dimintai bantuan dana dengan beragam alasan. Mulai dari pinjaman pribadi, kebutuhan keluarga, pengurusan notaris, hingga pembiayaan tim kerja. Didorong rasa cinta dan keyakinan, ia mengaku tanpa ragu mentransfer uang dalam jumlah besar.
“Ini jadi pelajaran hidup yang sangat mahal,” tulis Resti dalam unggahannya.

Ia mengungkapkan, salah satu transfer bahkan mencapai Rp250 juta dalam satu kali pengiriman. Selain itu, sejumlah transfer lain terus mengalir hingga total kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Situasi kian memprihatinkan saat Resti berupaya menagih pengembalian dana. Alih-alih mendapatkan kejelasan, ia justru mengaku menerima intimidasi. Klinik tempatnya bekerja disebut-sebut akan dipersulit, bahkan terancam ditutup, jika ia terus menuntut haknya.
Pada titik tersebut, Resti menyadari bahwa hubungan yang selama ini ia jaga dengan penuh harapan telah runtuh. Kisah cinta yang ia bangun perlahan berubah menjadi luka mendalam, yang kini ia bagikan ke publik sebagai peringatan bagi perempuan lain agar lebih berhati-hati.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mencari dan menghubungi Moh Sabri alias Abi melalui nomor WhatsApp untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi terkait pengakuan tersebut.
Laporan: Redaksi

















