Kado Hakordia 2025: Kejari Konawe Tetapkan Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Sebagai Tersangka

  • Share
Kantor Kejari Konawe. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Kado Harkoda 2025: Kejari Konawe Tetapkan Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Sebagai Tersangka

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kado Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Utara Tahun Anggaran 2023–2024 untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, oleh tim penyidik Kejari Konawe melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025 atas nama UY, yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Konawe Utara periode 2018 hingga April 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Fachrizal, SH melalui Kasi Pidsus, Aswar, SH, MH mengatakan  UY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Namun, pada saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, UY tidak hadir dengan alasan sakit.

“Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tetap tidak kooperatif, tindakan tegas akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Aswar.

Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Aswar mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, kaya dia, jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup mengarah kepada pihak tertentu maka tentu akan dilakukan tindakan tegas.

“Jika ditemukan ada bukti kuat terkait keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” tegasnya.

Modus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah

UY menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara kepada KPU Konawe Utara untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, UY diduga menggunakan dana hibah senilai Rp1.617.373.570 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya sebagai biaya penyelenggaraan Pilkada.

Baca Juga:  TFTT Polres Konawe Peduli Warga Tak Mampu

Nilai tersebut sekaligus menjadi potensi kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan yang tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal , SH menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal yang Disangkakan

Primair:

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

Subsidair:

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!