Karyawan Pabrik Tepung di Konawe Selatan Curi Motor Majikan, Dijual Rp1 Juta di Kendari

  • Share
Ketgam: Ilustrasi Pencurian Motor. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Karyawan Pabrik Tepung di Konawe Selatan Curi Motor Majikan, Dijual Rp1 Juta di Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang karyawan pabrik tepung tapioka.

Pelaku berinisial SK diamankan aparat kepolisian pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Bandara Haluoleo, Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. SK diketahui merupakan pekerja di usaha pembuatan tepung tapioka milik korban dan telah bekerja selama kurang lebih tiga bulan.

Pada hari kejadian, pelaku baru saja menerima upah sebesar Rp250 ribu. Namun, sebagian besar uang tersebut habis untuk membayar utang kepada rekan kerjanya, sehingga hanya tersisa Rp50 ribu.

Kondisi ekonomi yang terdesak serta tuntutan untuk melunasi utang di kampung halaman diduga menjadi pemicu munculnya niat pelaku untuk melakukan pencurian.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku melihat sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vega ZR yang terparkir dalam kondisi kunci kontak masih melekat.

“Pelaku melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci masih tergantung di kendaraan,” ujar AKP Welliwanto Malau, Senin (22/12/2025).

Tanpa seizin pemilik, SK kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut dan menuju Kota Kendari dengan maksud mencari pembeli. Dalam perjalanan, motor hasil curian itu sempat ditawarkan kepada beberapa orang, namun tidak ada yang berminat.

Pelaku bahkan sempat menginap di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Kemaraya sebelum melanjutkan aksinya keesokan harinya.

Upaya pelaku akhirnya membuahkan hasil setelah bertemu seseorang di sebuah bengkel di Kecamatan Alolama, Kota Kendari. Sekitar pukul 16.00 WITA, sepeda motor tersebut berhasil dijual dengan harga Rp1 juta.

Baca Juga:  Aroma Koalisi PDIP - PBB di Pilkada Konawe Semakin Kuat, Ini Buktinya

Untuk meyakinkan pembeli, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya sendiri meski tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Setelah menerima uang hasil penjualan, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan jasa transportasi daring.

Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil dilacak oleh aparat kepolisian. Personel Polsek Kemaraya kemudian mengamankan SK dan membawanya ke Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor rangka MH35D9204CJ527061 dan nomor mesin 5D9-1527133.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!