
Karyawan Toko Bangunan di Kendari Diduga Gelapkan Semen Rp1,24 Miliar, Polisi Amankan Terduga Pelaku
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang wanita berinisial H (47), karyawan sebuah toko bahan bangunan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp1,24 miliar.
Terduga pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, saat memenuhi panggilan penyidik di Mapolresta Kendari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/383/XII/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 12 Desember 2025.
“Terduga pelaku berinisial H diamankan saat memenuhi panggilan penyidik di Polresta Kendari dan selanjutnya langsung dilakukan proses hukum,” ujar AKP Welliwanto Malau, Rabu (17/12/2025).
Diketahui, H bekerja sebagai karyawan sekaligus penjaga gudang di sebuah toko bahan bangunan yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Jabatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko berinisial F (50) mencurigai adanya ketidaksesuaian antara stok semen secara fisik dengan data persediaan yang tercatat dalam sistem komputer toko.
Kecurigaan tersebut muncul saat pelapor melakukan pengecekan langsung ke toko pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Setelah dilakukan penelusuran internal serta klarifikasi kepada sejumlah karyawan, pemilik toko kemudian meminta penjelasan langsung kepada H.
Pada awalnya, terduga pelaku sempat mengelak. Namun, setelah didesak, H akhirnya mengakui telah menjual semen tanpa melaporkannya ke pihak kantor sejak Desember 2024.
Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.247.604.000. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rangkap dokumen audit internal toko dan 20 lembar nota penjualan fiktif.
“Pelaku juga menyerahkan buku catatan pribadinya yang berisi data barang-barang yang telah digelapkan, dengan total kerugian mencapai Rp1,24 miliar,” ungkap AKP Welliwanto.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Kendari.
Laporan: Redaksi
















