Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Mengaku Wartawan di Konawe Resmi Dilaporkan ke Polisi

  • Share
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK

Make Image responsive
Make Image responsive

Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Mengaku Wartawan di Konawe Resmi Dilaporkan ke Polisi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan terhadap Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Amonggedo kini resmi masuk ke ranah hukum.

Pihak korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe, AKBP Noer Alam, S.IK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, SIK, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Benar, laporan pengaduan sudah ada dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,” ujar AKP Taufik, Selasa, 9 Desember 2025.

Menurut Kasat Reskrim dalam proses hukum yang berjalan, korban diduga mendapat tekanan dari pihak luar supaya mencabut laporan.

“Kemarin korban datang ke Polres untuk mencabut laporan dan sudah diambil keterangan tambahan. Korban membawa surat pencabutan dan perdamaian,” jelas Kasat Reskrim.

“Kami sampaikan itu tidak menghapus pidana, tetap kami proses lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ini sempat beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tunai sebesar Rp5 juta diduga raib dibawa kabur oleh seorang oknum wartawan tersebut.

Uang tersebut diberikan setelah pelaku mengancam akan melaporkan Kepala Sekolah ke Kejaksaan terkait pengelolaan Dana BOS.

Peristiwa ini terjadi pada 24 November 2025. Pelaku AS bersama rekannya datang ke Madrasah Ibtidaiyah di Desa Mataiwoi, Kecamatan Amonggedo, dan mengisi buku tamu sebelum menanyakan berbagai dokumen terkait Dana BOS, mulai dari SK manajemen hingga administrasi lainnya.

Tidak lama kemudian, AS diduga meminta uang sebesar Rp5 juta kepada Kepala Madrasah, Warni, S.Pd.I, dengan ancaman akan membawa kasus tersebut ke Kejaksaan apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Pencurian Sembako, Tujuh Pelaku di Pasar Anduonohu Dilepas Polsek Poasia

Merasa tertekan dan takut, terlebih sebagai seorang perempuan yang saat itu hanya seorang diri berhadapan dengan pelaku, Warni akhirnya menyerahkan uang tersebut agar yang bersangkutan segera meninggalkan sekolah.

Namun pihak madrasah tidak tinggal diam. Warni bersama enam guru kemudian melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan itu ke Polres Konawe. Mereka juga menyiapkan sejumlah bukti, antara lain buku tamu sekolah dan surat pernyataan, guna memperkuat laporan.

“Dia mengaku wartawan, dan mengancam kalau tidak diberikan uang maka akan melapor ke Kejaksaan,” ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Guru tersebut menambahkan bahwa praktik serupa diduga kerap terjadi di sejumlah sekolah, dengan modus ancaman pelaporan ke aparat penegak hukum untuk memaksa pihak sekolah memberikan uang kepada oknum yang mengatasnamakan wartawan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!