

Kejagung Tinjau Sejumlah Wilayah di Sultra, Evaluasi Penegakan Hukum dan Satgas PKH
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah di bawah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melihat langsung kondisi aktual kejaksaan di daerah, termasuk pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Kunjungan ini dilakukan setelah beberapa tahun wilayah ini belum pernah mendapat tinjauan langsung dari pimpinan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Senin 8 Desember 2025 saat berkunjung di Kejari Konawe.
Dalam kunjungan ini, Kejagung memantau perkembangan penanganan perkara, khususnya kasus tindak pidana korupsi, serta menilai sejauh mana tindak lanjut dari setiap penanganan perkara yang sedang berjalan.
Selain itu, masih kata Anang Supriatna, tim juga melakukan pendataan terhadap kekuatan personel dan mengevaluasi sarana serta prasarana kejaksaan di wilayah tersebut.
“Hasil peninjauan nantinya akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh untuk peningkatan kinerja institusi,”ujarnya

Terkait sektor pertambangan, Kejaksaan Negeri di setiap wilayah telah membentuk Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, kepolisian, BPKP, serta unsur kehutanan.
“Satgas ini telah mendatangi sejumlah lokasi di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara,”jelasnya.
“Beberapa perusahaan pertambangan telah terdata dan tengah ditindaklanjuti,” sambungnya.
Perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif maupun denda. Saat ini terdapat lebih dari lima perusahaan yang tercatat dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Menurut Anang, Tim Satgas PKH juga telah turun langsung di sektor perkebunan dan pertambangan untuk mengumpulkan data serta klarifikasi.
Selain wilayah Sulawesi Tenggara, Satgas juga bergerak cepat menangani sejumlah lokasi bencana banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Tim melakukan peninjauan langsung (on the spot) untuk menilai kondisi lapangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Hingga saat ini, identifikasi penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses, baik itu perorangan maupun perusahaan,” tuturnya.
Penegak hukum menegaskan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Sukardi Muhtar
















