Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Hutan Lindung Sultra, Libatkan Aktivitas Sejak 2013

  • Share
Ketgam: Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan

Make Image responsive

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Hutan Lindung Sultra, Libatkan Aktivitas Sejak 2013

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel yang terjadi di kawasan hutan lindung di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal menemukan banyak perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan aktivitas eksplorasi dan produksi di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin yang sah.

“Dari pengusutan sementara, terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” kata Anang dalam keterangan persnya, Sabtu (13/12/2025).

Selain persoalan perizinan kawasan hutan, Kejagung juga menemukan indikasi pelanggaran administrasi lainnya. Sejumlah perusahaan diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau menggunakan dokumen RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Anang, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapati praktik penambangan yang melanggar aturan, termasuk penerbitan RKAB yang tidak sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

“Penambangan nikel dilakukan di area kawasan hutan lindung, dan terdapat perusahaan yang menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH maupun RKAB,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi penambangan yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Sultra. Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, sedikitnya 34 orang saksi telah diperiksa secara intensif untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Baca Juga:  Kades Puulemo Salurkan Bantuan Sembako dari Pemda Konut

Lebih lanjut, Kejagung mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut. Penyidik menemukan indikasi penerimaan uang maupun fasilitas lainnya oleh sejumlah oknum sebagai imbalan atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.

“Kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum, termasuk penerimaan uang dan fasilitas oleh oknum tertentu dari perusahaan tambang nikel,” ungkap Anang.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.

Langkah Kejagung ini mendapat perhatian dari kalangan pegiat lingkungan. Direktur Sultra Mining Watch (SMW), Ikzan, menyebut terdapat puluhan perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Salah satunya adalah PT Mining Maju (MM) yang saat ini beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara,” ujarnya.

Ikzan memaparkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, ditemukan adanya bukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 112,54 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH).

“BPK menemukan bukaan kawasan HPT seluas 112,54 hektare tanpa mengantongi izin PPKH,” kata Ikzan.

Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga disebut belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta Jaminan Pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pertambangan.

“Selain menggarap kawasan HPT tanpa izin, perusahaan ini juga tidak menjalankan kewajiban Jamrek dan Pascatambang,” tegasnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Sylva Indonesia ini mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam dugaan kejahatan kehutanan dan pertambangan di PT MM.

“Informasi yang kami terima, terdapat indikasi keterlibatan oknum perwira tinggi Polri yang pernah menjabat di Polda Sultra,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sengketa Pers Dipolisikan, Jurnalis Sultra Unjuk Rasa di Mapolda Sultra

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen media ini masih berupaya menghubungi manajemen PT Mining Maju untuk memperoleh klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Laporan: Redaks

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share