Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Perzinahan, Istri Sah Laporkan HS dan TA ke Polda Sultra

  • Share
Ketgam: Riskayanti didampingi kuasa hukumnya, Ian Parma Saputra, saat melapor di Polda Sultra.

Make Image responsive
Make Image responsive

Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pemalsuan Buku Nikah dan Perzinahan, Istri Sah Laporkan HS dan TA ke Polda Sultra

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik rumah tangga Heryanto Suaib (HS) kembali memanas dan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengirim karangan bunga bernada sindiran pada prosesi wisuda STIE 66 Kendari, istri sah HS, Riskayanti, kini resmi menempuh jalur hukum.

Ia melaporkan suaminya, HS, bersama seorang perempuan bernama Tendriyani Awaludin (TA) ke Mapolda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 3 Desember 2025.

Langkah hukum tersebut diungkapkan Riskayanti melalui akun Instagram pribadinya, @09ikhayanti. Dalam unggahannya, ia tampak didampingi kuasa hukumnya sembari menunjukkan surat tanda bukti laporan polisi yang diterima dari pihak Polda Sultra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, HS dan TA dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan. Dugaan tersebut menjadi fokus laporan yang kini telah masuk proses penanganan aparat kepolisian.

Kuasa hukum Riskayanti, Ian Parma Saputra, membenarkan adanya laporan polisi tersebut.

“Benar, hari ini sekitar pukul 11.30 WITA kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan yang diduga dilakukan terlapor berinisial TA dan HS,” ujarnya.

Ian mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen hingga dugaan hubungan terlarang itu.

“Barang bukti lengkap, namun belum bisa kami perlihatkan sekarang. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara profesional,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Sikapi Polemik Usaha Ayam Potong, Satuan Intelkam Polres Konawe Turun Tangan, Begini Hasilnya
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!