KPK Pindahkan Penahanan Abdul Azis ke Rutan Kendari untuk Kepentingan Persidangan Kasus Suap RSUD Koltim

  • Share
Ketgam: Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis, saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim oleh KPK.

Make Image responsive
Make Image responsive

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Azis ke Rutan Kendari untuk Kepentingan Persidangan Kasus Suap RSUD Koltim

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi memindahkan lokasi penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), termasuk Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ), ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Pemindahan yang dilakukan pada Senin (8/12/2025) tersebut berlangsung aman dan tanpa hambatan.

“Empat tahanan, yaitu Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin, telah kami pindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Menurut Albar, pemindahan dilakukan untuk kelancaran proses persidangan terdakwa Arif Rahman dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap. Abdul Azis dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Hari ini, tim JPU menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Arif Rahman dkk,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pemindahan dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kendari serta mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, pada Jumat (5/12/2025), KPK telah merampungkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim. Dengan tuntasnya tahap tersebut, proses persidangan terhadap Abdul Azis segera memasuki agenda pembuktian di pengadilan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Koltim Abdul Azis. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan lima tersangka awal, yaitu:

Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029

Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD

Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD Koltim

Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP

Baca Juga:  Terbukti Bersalah, Ali Akbar : ADP Akan Diberhentikan Secara Permanen

Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP

Dalam penyidikan, KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD yang bernilai Rp 126 miliar. KPK menemukan indikasi bahwa Azis telah menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar.

Pengembangan perkara terus berlanjut. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni:

Yasin (YSN) – ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara

Hendrik Permana (HP) – ASN Kementerian Kesehatan

Aswin Griska (AGR) – Direktur Utama PT Griska Cipta

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!