

Kuasa Hukum Mansur Laporkan Pengacara Korban dan Akun Facebook ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kuasa Hukum terpidana kasus pelecehan anak, Mansur, yakni Andri Darmawan, resmi melaporkan Kuasa Hukum keluarga korban, Nasruddin, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (12/12/2025).
Selain Nasruddin, sebuah akun Facebook bernama @La Ode Intibumi juga turut dilaporkan.
Keduanya dituduhkan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A Undang-Undang ITE serta dugaan manipulasi dokumen elektronik sesuai Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hari ini resmi kami melaporkan dua orang, yaitu Nasruddin selaku Kuasa Hukum keluarga korban dan pemilik akun Facebook bernama @La Ode Intibumi,” ujar Andri Darmawan.
Menurut Andri, laporan tersebut berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disebut-sebut berasal dari guru Mansur. Percakapan itu kemudian disebarkan oleh Nasruddin dan dipublikasikan ke sejumlah media massa.
Sementara akun Facebook @La Ode Intibumi turut membagikan potongan chat tersebut ke grup Facebook Sultra Info.
“Nasruddin pernah menyampaikan bahwa Pak Mansur adalah orang sakit. Pernyataan itu didasari chat yang mereka tampilkan. Karena itu kami anggap telah merusak nama baik,” tegas Andri.
Andri menjelaskan, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, tangkapan layar percakapan WhatsApp tersebut pertama kali diketahui berasal dari unggahan instastory seorang anak yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pelecehan beberapa waktu lalu.
Setelah beredar luas, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap format percakapan tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan.
“Format nomornya saja sudah janggal. Biasanya nomor baru di WhatsApp ditampilkan dengan struktur +62 spasi angka berikutnya. Tapi yang ini +6208 dan angka-angkanya rapat semua. Dari sini saja kita sudah bisa simpulkan, ini chat editan,” ungkapnya.
Andri juga membantah klaim pihak korban yang menyebut Mansur mengakui chat tersebut dalam persidangan. Menurutnya, tidak ada pengakuan demikian, bahkan bantahan itu telah tertuang dalam putusan pengadilan.
Meski begitu, Andri membenarkan satu hal bahwa Mansur pernah meminta seorang murid untuk membuka cadarnya saat masih mengajar di Muadz empat tahun lalu.
Namun ia menegaskan, tindakan itu dilakukan karena Mansur merasa curiga suara murid tersebut terdengar seperti laki-laki dan meminta agar wali murid memeriksa hal tersebut.
“Pak Mansur tidak pernah mengakui chat itu. Nomornya memang miliknya, tapi isi chat yang disebarkan itu bukan,” tegasnya lagi.
Selain itu, Andri membantah keras pernyataan Nasruddin yang menyebut Mansur memiliki gangguan kejiwaan. Ia memastikan tudingan itu tidak memiliki dasar kuat.
“Hasil pemeriksaan psikiater tanggal 25 Februari 2025 menyatakan bahwa Pak Mansur tidak memiliki kelainan jiwa, apalagi yang mengarah pada pedofilia atau gangguan lain. Jadi dasar apa menyebut klien kami sakit? Kami punya bukti pemeriksaannya,” tutupnya.
Penulis : Redaksi

















