

Oknum Guru SMP Negeri di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli Empat Siswi di Bawah Umur
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kembali, dunia pendidikan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tercoreng oleh ulah oknum guru.
Seorang guru SMP Negeri di Kendari berinisial M ditangkap aparat kepolisian setelah diduga mencabuli empat siswinya yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi telah menetapkan M sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 13.30 WITA, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pelapor berinisial HE. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan asusila itu diduga dilakukan di lingkungan sekolah tempat tersangka mengajar.
Korban diketahui berjumlah empat orang, seluruhnya merupakan siswi SMP Negeri 19 Kendari. Dua korban berusia 15 tahun, sementara dua lainnya masing-masing berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan tersebut tidak terjadi satu kali, melainkan berulang dalam kurun waktu tertentu. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Oktober 2025.
“Kami telah mengamankan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang kuat. Korbannya empat anak di bawah umur dan semuanya merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar,” ujar AKP Welliwanto.
Saat ini, tersangka M telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan: Redaksi

















