Operasi di Hutan Lindung, PT Amindo Didenda Rp1,9 Triliun

  • Share
Ketgam: Daftar 50 perusahaan tambang yang dikenakan sanksi denda administratif akibat aktivitas di kawasan hutan, termasuk PT Amindo di Kabupaten Buton Tengah. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Operasi di Hutan Lindung, PT Amindo Didenda Rp1,9 Triliun

SUARASULTRA.COM | BUTENG – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan lindung setelah melakukan penyisiran di berbagai wilayah.

Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tercatat cukup banyak perusahaan pertambangan yang masuk dalam daftar penerima sanksi denda administratif akibat aktivitas perambahan kawasan hutan.

Salah satunya adalah PT Arga Moroni Indotama (Amindo) yang beroperasi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, PT Amindo dikenakan denda administratif dengan nilai fantastis, yakni Rp1.958.229.548.608,73 (satu triliun sembilan ratus lima puluh delapan miliar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus delapan rupiah).

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran PT Amindo terbukti melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dengan luas mencapai 201,01 hektare.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara telah melaporkan lima perusahaan tambang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), termasuk PT Amindo, terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan kehutanan.

Informasi mengenai sanksi ini mencuat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pertambangan yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Gedung Inspektorat Sultra, pada Rabu, 30 Juli 2025 lalu.

Selain pelanggaran kawasan hutan, PT Amindo juga diduga belum menempatkan dana jaminan pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Amindo belum memberikan pernyataan resmi terkait besaran denda administratif yang dikenakan akibat perambahan kawasan hutan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak. Manajemen PT Amindo belum memberikan keterangan resmi.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Remaja di Konawe Ajak Keponakan Hisap Lem , Paman Geram Berujung Perkelahian
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!