P3D Konut: Sengketa PT Bososi Pratama Diduga Disandera untuk Lindungi Tambang Ilegal

  • Share
Ketgam: Dugaan tongkang ore nikel PT NPM yang sandar di jetty PT Bososi Pratama tanpa izin pemilik sah serta peta IUP PT Bososi Pratama.

Make Image responsive
Make Image responsive

P3D Konut: Sengketa PT Bososi Pratama Diduga Disandera untuk Lindungi Tambang Ilegal

SUARASULTRA.COM | KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengeluarkan pernyataan keras terkait polemik PT Bososi Pratama.

P3D menilai persoalan tersebut tidak lagi murni sebagai sengketa hukum, melainkan telah berubah menjadi praktik “penyanderaan” kepastian hukum demi melanggengkan aktivitas penambangan nikel ilegal yang diduga dilakukan oleh kelompok dan oknum tertentu.

Ketua P3D Konut, Jefry, secara terbuka mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak pihak-pihak yang dinilai terang-terangan mengabaikan dan menentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian Hukum yang Diduga “Disandera”

Jefry mengungkapkan, sebanyak 12 Hakim Agung melalui tiga kali putusan kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK) telah secara tegas memastikan bahwa kepemilikan sah PT Bososi Pratama berada di tangan Jason Kariatun dkk.

Putusan tersebut sekaligus menolak seluruh gugatan dari pihak PT Palmina, John, Simon, Andi Uci, dan pihak-pihak lainnya.

“Apa lagi yang mau dipaksakan? Putusan MA sudah sangat jelas dan final. Namun di lapangan justru terjadi dugaan kriminalisasi. Kasus Kariatun ini murni perkara perdata terkait kepemilikan saham, tetapi kami menduga kuat ada permainan ‘beking-beking bintang’ di balik aktivitas John, Simon, dan Andi Uci,” tegas Jefry.

P3D Konut juga menyoroti masih berlangsungnya aktivitas penambangan nikel yang diduga ilegal di dalam IUP PT Bososi Pratama oleh pihak yang mereka sebut sebagai “Bososi Palsu”. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pihak PT Palmina yang disebut terus mengeluarkan tongkang ore nikel dengan bantuan kontraktor PT NPM.

“Beredar isu kuat bahwa PT NPM diduga melakukan kegiatan produksi atas arahan John dan Simon. Ini adalah aktivitas pencurian yang terjadi secara kasatmata, tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan hingga hari ini mereka disebut tidak memiliki akta perusahaan yang legal,” lanjutnya.

Baca Juga:  Data Nasabah Bocor, PB HAM Desak Gubernur Copot Dirut BPR Bahteramas Konawe

Korban Jiwa dan Dugaan Tekanan Psikologis

Situasi ini kian memprihatinkan setelah adanya korban jiwa. Catur, konsultan PT Bososi Pratama yang sah, meninggal dunia pada dini hari 27 Desember setelah diduga mengalami tekanan psikologis berat.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, almarhum dipanggil oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Minerba (illegal mining), saat dirinya tengah mengurus data OSS dan MODI perusahaan yang secara hukum sah.

“Almarhum sempat mengeluh stres berat dan curhat pada malam Natal. Ia merasa tertekan karena dipanggil aparat hanya karena mengurus administrasi perusahaan yang sah. Harus berapa lagi korban yang jatuh demi melancarkan pencurian nikel oleh John dan Simon di dalam IUP PT Bososi?” ujar Jefry dengan nada getir.

Desakan kepada Kapolri dan Kapolda Sultra

Atas kondisi tersebut, Jefry mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan guna menjaga marwah dan semangat Reformasi Polri.

Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas memerintahkan pemberantasan mafia tambang ilegal tanpa pandang bulu. Namun di lapangan, menurutnya, masih banyak oknum yang berani beroperasi terang-terangan dan diduga membekingi praktik pertambangan ilegal.

“Kami meminta Kapolda Sultra memastikan tidak ada anggotanya yang menjadi pelindung pihak-pihak yang merampok kekayaan daerah tanpa dasar hukum ini,” tegasnya.

Jefry juga menegaskan bahwa berdasarkan sejumlah putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung, kepemilikan saham PT Bososi Pratama secara sah berada di tangan Jason Kariatun dkk.

“Dengan demikian, segala aktivitas di dalam IUP PT Bososi Pratama tanpa izin dari pemilik sah adalah perbuatan melawan hukum dan masuk dalam kategori illegal mining,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi John dan Simon untuk memperoleh klarifikasi terkait berbagai tudingan tersebut.

Baca Juga:  Gelar Temu Karya Daerah, Muliadin Kembali Didaulat Pimpin Karang Taruna Butur

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!