

PAHI Sultra Desak Kejagung Tetapkan Komisaris Utama PT LAM Lily Salim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Mandiodo
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (PAHI Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (4/12/2025) siang.
Massa menuntut Kejagung segera mengambil alih penanganan kasus korupsi PT Lawu Agung Mining (LAM) serta menetapkan Komisaris Utama PT LAM, Tan Lie Pin (TLP) alias Lily Salim, sebagai tersangka.
Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan petinggi PT LAM, antara lain pemilik perusahaan Windu Aji Sutanto, Direktur Utama Ofan Sofwan, Pelaksana Lapangan Glen Ario Sudarto, serta Komisaris Utama Lily Salim.
Koordinator aksi PAHI Sultra, Irsan, mengatakan bahwa kasus pertambangan PT LAM di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp135,8 miliar, dan itu menjadi bukti nyata bagaimana uang negara dihabiskan untuk memperkaya segelintir oknum,” ujar Irsan.
Ia menambahkan bahwa kerugian negara secara keseluruhan dari aktivitas tambang ilegal di Blok Mandiodo mencapai lebih dari Rp5,7 triliun, melibatkan 39 perusahaan kontraktor dan 12 perusahaan swasta, termasuk PT LAM.
“Angka Rp5,7 triliun bukan angka kecil. Itu uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Tetapi sebagian besar uang itu hilang dalam praktik korupsi yang sarat kepentingan,” jelasnya.
Dugaan Praktik Tambang Ilegal PT LAM
PAHI Sultra juga memaparkan praktik ilegal yang diduga dilakukan PT LAM, yakni:
Melakukan kerja sama operasi dengan PT Antam untuk menambang di area seluas 22 hektare.
Menggunakan 39 kontraktor untuk menambang di Blok Mandiodo.
Sebanyak 12 perusahaan melakukan penambangan ilegal di luar area izin.
Hasil tambang dijual ke smelter lain menggunakan dokumen palsu atau “dokumen terbang” milik PT KKP dan perusahaan lain.
Daftar Tersangka yang Telah Diproses
Dalam perkara tersebut, setidaknya 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya tiga petinggi PT LAM:
Windu Aji Sutanto, pemilik PT LAM – dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta.
Ofan Sofwan, Direktur Utama PT LAM – divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta.
Glen Ario Sudarto, pelaksana lapangan – dituntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta.
Selain itu:
Andi Adriansyah, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Hendra Wijayanto, GM PT Antam.
Namun, PAHI Sultra menyoroti satu nama yang dinilai “menghilang dari proses hukum”, yaitu Tan Lie Pin alias Lily Salim.
Nama Lily Salim Mencuat dalam Persidangan
Menurut PAHI Sultra, nama Lily Salim berulang kali muncul dalam berbagai fakta persidangan. Salah satu saksi bahkan menyebut bahwa dua rekening atas nama office boy dibuka atas perintah TLP untuk menampung uang hasil penjualan nikel ilegal.
“Selama berbulan-bulan, Kejati Sultra belum menetapkan Lily Salim sebagai tersangka. Padahal bukti keterlibatannya mulai dari aliran dana hingga peran strategis dalam perusahaan sangat jelas,” tegas Irsan.
Ia mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka tersebut dan menuding bahwa ada kemungkinan “permainan di balik layar”.
“Apakah Kejati Sultra tidak mampu bertindak? Atau ada kekuatan tertentu yang melindungi saudara Lily Salim?” tambahnya.
PAHI Sultra Minta Kejagung Ambil Alih Kasus
PAHI Sultra menegaskan bahwa Kejagung harus segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus pertambangan PT LAM. Mereka juga meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Lily Salim sebagai tersangka.
“Kejagung tidak boleh hanya berpangku tangan. Keadilan tidak boleh dibungkam oleh kekuasaan,” seru Irsan.
Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di Mandiodo bukan sekadar pelanggaran hukum dan kerugian ekonomi, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab sosial.
“Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan berlanjut. Jika hukum tidak berani bertindak, rakyat harus memastikan suaranya didengar,” tutupnya.
Laporan: Redaksi
















