PAHI Sultra Ultimatum Kementerian ESDM Cabut Izin PT BDM, Diduga Tambang Ilegal Rusak Hutan Kolaka Utara

  • Share
Ilustrasi Pertambangan Nikel di Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

PAHI Sultra Ultimatum Kementerian ESDM Cabut Izin PT BDM, Diduga Tambang Ilegal Rusak Hutan Kolaka Utara

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia (PAHI) Sulawesi Tenggara kembali mengungkap dugaan praktik pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada aktivitas pertambangan PT Bumi Dua Mineral (BDM) yang beroperasi di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

PAHI Sultra mengultimatum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang dipimpin Tri Winarno untuk segera mencabut perizinan serta menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT BDM.

Desakan tersebut menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT BDM, yakni aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan.

Dalam laporan tersebut, auditor negara menemukan bahwa PT BDM telah melakukan pembukaan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 9,02 hektare tanpa izin IPPKH atau PPKH. Ironisnya, meskipun belum mengantongi izin resmi, perusahaan tersebut diduga masih tetap melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk kegiatan konsesi.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik kejahatan kehutanan yang terstruktur serta pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan nasional.

Tak hanya persoalan kawasan hutan, BPK RI juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban lingkungan oleh PT BDM, termasuk penempatan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Dana Pasca Tambang. Padahal, kedua kewajiban tersebut merupakan instrumen wajib untuk menjamin pemulihan dan rehabilitasi lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  Polisi Masih Dalami Kasus "Pedofil" yang Sempat Gegerkan Warga Bumi Anoa

Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Bumi Dua Mineral tercatat dimiliki oleh H. Rijal Jamaluddin dengan Kode WIUP 3474082122020001.

Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas nikel seluas 855 hektare, dengan masa berlaku izin dari 5 Oktober 2012 hingga 4 Oktober 2032, berdasarkan Nomor Izin 679/DPMPTSP/XI/2020.

Sekretaris Jenderal PAHI Sultra, Irvan Febriansyah, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BDM telah masuk kategori kejahatan serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap regulasi pertambangan nasional dan pengangkangan hukum secara terang-terangan.Negara dirugikan, lingkungan rusak, hutan dieksploitasi, sementara segelintir oknum justru meraup keuntungan,” tegas Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (13/12/2025).

Ia pun mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba untuk segera menindak tegas PT BDM serta mengungkap seluruh praktik pertambangan ilegal yang diduga semakin masif di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara.

Selain itu, PAHI Sultra juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal mining PT Bumi Dua Mineral.

“Penegak hukum tidak boleh terus membiarkan aktivitas seperti ini merajalela di Indonesia,” sambungnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, PAHI Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat di Kantor Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM RI. Aksi itu bertujuan mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas serta memanggil dan memeriksa RJ, NH, dan AN yang disebut sebagai pimpinan PT BDM.

Baca Juga:  Sinergi Pusat dan Daerah Ditekankan dalam Peringatan Hari Otoda di Konawe

“Gerakan ini kami bangun untuk menekan pemerintah pusat agar bersikap tegas dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” tutup Irvan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Dua Mineral belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!