

Pelaku Pemerkosaan yang Kenal Korban Lewat Aplikasi OMI Ditangkap Polres Baubau
SUARASULTRA.COM | BAU BAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial AN (19). Pelaku berinisial SL alias ER Bin Li (25) ditangkap aparat kepolisian di rumah kosnya tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku sebelumnya saling berkenalan melalui aplikasi chatting OMI. Pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, keduanya sepakat bertemu dan menghadiri sebuah acara joget di Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Usai acara, korban meminta diantar pulang. Namun dalam perjalanan menuju Kota Baubau, tepatnya di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Di lokasi yang sepi, pelaku menghentikan sepeda motornya dan mematikan mesin dengan alasan korban hendak buang air kecil.
Pada momen tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. Meski korban telah menolak, menangis, dan berusaha melawan, pelaku tetap memaksakan kehendaknya. Pelaku membuka pakaian korban dan memaksa melakukan hubungan badan.
“Kasus ini telah ditangani Sat Reskrim Polres Baubau. Pelaku SL sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, S.H., dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).
Iptu Rino menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan remaja, agar meningkatkan kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan daring.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya ajakan bertemu, menghindari lokasi sepi terutama di malam hari, serta memastikan pertemuan dilakukan di tempat ramai.
Selain itu, penting untuk memberikan informasi terkait rencana pertemuan, lokasi, serta waktu pulang kepada keluarga atau teman dekat sebagai langkah pencegahan.
Laporan: Redaksi

















