

Pembina YPTST Keluarkan Maklumat, Perubahan Organ dan AD Yayasan Unsultra Dinilai Ilegal
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPTST) secara resmi mengeluarkan maklumat terkait dugaan pelanggaran serius dalam perubahan keanggotaan organ yayasan serta perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Dalam maklumat yang diterima redaksi, Minggu (14/12/2025), Pembina menegaskan bahwa perubahan unsur Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Pembina, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan.
Pembina menyatakan tidak pernah menggelar maupun menghadiri Rapat Pembina yang membahas pergantian struktur organ yayasan tersebut. Bahkan, seluruh anggota Pembina disebut masih hidup, sehat, tidak pernah mengundurkan diri, serta tidak pernah diberhentikan melalui keputusan rapat resmi.
“Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak pernah sekalipun mengadakan atau menghadiri Rapat Pembina Yayasan yang berkaitan dengan pergantian unsur Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan,” demikian bunyi pernyataan resmi dalam maklumat tersebut.
Atas dasar itu, Pembina menilai setiap perubahan struktur organ yayasan yang dilakukan tanpa keputusan Rapat Pembina merupakan perbuatan manipulatif dan tidak sah secara hukum.
Tak hanya menyoal perubahan organ yayasan, Pembina juga menyoroti perubahan Akta dan Anggaran Dasar Yayasan yang diduga melanggar ketentuan hukum. Menurut Pembina, perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Pembina yang sah, sementara rapat dimaksud tidak pernah dilaksanakan.
“Perubahan Anggaran Dasar Yayasan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina. Karena rapat itu tidak pernah dilakukan, maka patut diduga telah terjadi kebohongan dan pemalsuan keputusan rapat,” tegas Pembina.
Dalam maklumat tersebut, Pembina turut mengungkap dugaan penggunaan surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2025 yang diklaim tidak pernah diketahui maupun ditandatangani oleh Ketua Pembina Yayasan. Bahkan, salah satu Pembina, Muhammad Saleh Lasata, secara resmi telah mencabut tanda tangan dan surat kuasa tersebut pada 10 Desember 2025 setelah mengetahui adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur.
“Ketua Pembina tidak pernah mengetahui maupun menandatangani surat kuasa yang digunakan untuk perubahan keanggotaan organ Yayasan,” lanjut pernyataan itu.
Lebih jauh, Pembina menyoroti dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua Pengurus Yayasan, termasuk upaya perubahan akta yang dinilai sebagai pelanggaran hukum serta mencederai prinsip etika dan tata kelola yayasan pendidikan.
Sebagai langkah tegas, Pembina Yayasan memastikan akan menunjuk auditor independen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 2013 hingga 2025.
Selain itu, Pengurus Yayasan dan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara diminta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengurus Yayasan dan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Yayasan kepada Pembina,” tegas Pembina.
Pembina menegaskan bahwa setiap tindakan berupa kebohongan, manipulasi prosedur, serta pelanggaran hukum dalam pengelolaan Yayasan akan dihadapkan pada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Laporan: Redaksi

















