

Pengawas SPBU Amoito Diduga Gelapkan Uang Rp46 Juta untuk Judi Online, Pelaku Diamankan Polresta Kendari
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Diduga gelapkan uang perusahaan puluhan juta rupiah, seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Amoito di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan hukum.
Uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) tersebut diketahui digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Pelaku berinisial A (25) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari setelah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (26/12/2025).
Penangkapan dilakukan menyusul laporan dugaan penggelapan dana operasional SPBU yang diterima pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa aksi penggelapan dilakukan pelaku selama dua hari berturut-turut, yakni pada Jumat (5/6/2025) dan Sabtu (6/6/2025).
Saat itu, pelaku menjabat sebagai pengawas SPBU dengan tugas mengawasi operasional, menerima setoran hasil penjualan BBM dari operator, serta menyusun laporan pemasukan harian.
“Pada 5 Juni 2025, pelaku menerima setoran hasil penjualan BBM sebesar Rp20 juta dari operator. Namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi pelaku melalui layanan BRI Link yang berada di depan SPBU,” ungkap AKP Welliwanto, Jumat (26/12/2025).
Tak berhenti di situ, pada keesokan harinya pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Dari setoran operator, pelaku mentransfer dana ke rekening pribadinya sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp6 juta. Dengan demikian, total dana yang digelapkan selama dua hari mencapai Rp46 juta.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk bermain judi online,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku A ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Redaksi

















