Polda Sultra Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Surat Anggota DPRD Konawe

  • Share
Ketgam: Adv. Aspin, SH, MH bersama H. Muh. Wadio

Make Image responsive

Polda Sultra Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Surat Anggota DPRD Konawe

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat Anggota DPRD Konawe, H. Muh. Wadio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/1896.b/XII/2025 tentang Penghentian Penyelidikan, yang dikeluarkan Polda Sultra pada 23 Desember 2025 di Kendari.

Dalam surat ketetapan yang diterima awak media ini dari pihak pengacara terlapor, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, aparat kepolisian belum menemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Oleh karena itu, penyelidikan dipandang perlu untuk dihentikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketetapan penghentian penyelidikan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 263 KUHP, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan.

Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan atas nama Irjal Ridwan, S.H. tertanggal 11 September 2025, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh H. Muh. Wadio, seorang anggota DPRD Kabupaten Konawe, yang disebut terjadi sekitar tahun 2023 di wilayah hukum Polda Sultra.

Setelah dilakukan penyelidikan, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap dokumen, saksi – saksi dan keterangan yang ada, penyelidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana.

Dengan demikian, penyelidikan atas nama terlapor H. Muh. Wadio (53), yang beralamat di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, resmi dihentikan dan hasilnya diberitahukan kepada pelapor.

Surat ketetapan tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.TK., M.Si, selaku penyidik.

Baca Juga:  30 Personel Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres Konawe

Menanggapi keputusan penghentian penyelidikan tersebut, Kuasa Hukum H. Muh. Wadio, Aspin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada penyelidik Polda Sultra yang dinilainya telah bekerja secara profesional dan objektif.

Menurut Aspin, sejak awal pihaknya meyakini laporan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dipersoalkan sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Konawe saat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Semua dokumen itu sudah diuji oleh Gakkumdu Konawe saat pileg kemarin. Faktanya, klien kami tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe,” ujar Aspin.

Laporan: Sukardi Muhtar

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share