Proyek Rujab Bupati Konawe Rp3,2 Miliar Molor, PUPR Akui Akan Ada Adendum Kontrak

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

Proyek Rujab Bupati Konawe Rp3,2 Miliar Molor, PUPR Sebut Akan Ada Adendum Kontrak

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sorotan publik terhadap dugaan pengaturan pemenang lelang proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe belum mereda.

Kini, proyek bernilai Rp3,2 miliar tersebut kembali memicu polemik baru akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2025.

Proyek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe itu sebelumnya telah menjadi perhatian Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sulawesi Tenggara.

LPPK menengarai adanya praktik pengaturan pemenang lelang dalam proses pengadaan.

“Hampir semua proyek yang dilelang melalui UKPBJ Konawe diduga sudah dikondisikan. Kami juga mencium adanya dugaan praktik suap kepada sejumlah pejabat teras di Konawe untuk memuluskan proses tersebut,” beber Ketua LPPK Sultra, Karmin, SH belum lama ini.

Dalam proses tender, CV Kastara Putra Perkasa ditetapkan sebagai pemenang dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 29 Agustus hingga 26 Desember 2025.

Namun hingga melewati batas waktu kontrak, progres pekerjaan di lapangan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerjaan masih belum tuntas dan tidak terlihat kepastian kapan proyek tersebut akan diserahkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kinerja penyedia jasa maupun pengawasan dari pihak pelaksana teknis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan tersebut diduga disebabkan adanya perubahan beberapa item pekerjaan dari perencanaan awal.

Dugaan perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO) ini semakin memperkuat sorotan terhadap proyek yang sejak awal sudah menuai kontroversi.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Konawe, Rusdin, mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab keterlambatan tersebut. Ia berdalih baru dilantik menggantikan pejabat sebelumnya sehingga belum menguasai secara menyeluruh detail proyek dimaksud.

Baca Juga:  Meski Armada Minim, DLH Konawe Tetap Tangguh Jaga Kebersihan Kota

“Kalau terkait CCO, saya belum tahu persis. Saya baru dilantik sebagai Kabid pada tanggal 22 Desember. Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke Kabid lama,” ujar Rusdin saat dikonfirmasi tim media ini, Sabtu (27/12).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya perubahan rencana kerja, Rusdin juga tidak memberikan penjelasan tegas. Namun ia menyebut bahwa dalam proyek konstruksi, perubahan pekerjaan merupakan hal yang kerap terjadi.

“Saya juga belum tahu persis. Tapi kalau dalam proyek, perubahan seperti itu hal yang biasa,” katanya.

Terkait sanksi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Rusdin memastikan penyedia jasa tidak akan terbebas dari konsekuensi. Menurutnya, jika pekerjaan melewati masa kontrak, maka akan dilakukan perpanjangan melalui adendum kontrak yang disertai sanksi administratif sesuai ketentuan.

“Kalau sudah lewat masa kontrak, pasti dilakukan adendum,” pungkas Rusdin.***

Editor: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!