PT ANN Diduga Beroperasi Ilegal di Routa, KNPI Konawe Minta Pemprov dan Bupati Ambil Tindakan Tegas

  • Share
Ketua DPRD KNPI Konawe, Ilham Saputra Jaya, SH, MH

Make Image responsive

PT ANN Diduga Beroperasi Ilegal di Routa, KNPI Konawe Minta Pemprov dan Bupati Ambil Tindakan Tegas

SUARASULTRA.COM | KONAWE – PT Abadi Nikel Nusantara (PT. ANN) diduga memasuki wilayah Kabupaten Konawe, tepatnya di Kecamatan Routa, untuk melakukan mobilisasi kepentingan perusahaan secara ilegal.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Konawe yang mengungkap bahwa aktivitas perusahaan tidak pernah dilaporkan kepada Pemerintah Daerah Konawe dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Konawe wajib memiliki NIB yang terdaftar di daerah setempat.

Namun, PT ANN diduga tidak memenuhi kewajiban tersebut, bahkan aktivitas perusahaan disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Konawe.

Kondisi ini dinilai janggal, mengingat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANN berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, namun aktivitas perusahaan justru dilakukan di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Konawe Ilham Saputra Jaya menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Daerah Konawe maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terlebih, PT ANN diduga melakukan pengambilan material pasir secara ilegal di wilayah Kecamatan Routa untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana operasional perusahaan.

“Pengambilan pasir secara ilegal ini tentu berdampak pada lingkungan dan pada akhirnya akan sangat merugikan daerah, khususnya masyarakat di Kecamatan Routa,” tegasnya.

Atas dasar itu, KNPI Konawe mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Gubernur Sultra, serta Bupati Konawe untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan dan mengusir aktivitas PT ANN agar tidak lagi beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe.

Selain itu, KNPI Konawe juga menyatakan akan menempuh langkah hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melaporkan dugaan perambahan hutan ke Kejaksaan Agung, serta mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara guna menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Kunker di Soppeng, Bupati: Jaga Beliau, Sayangi Dia

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share