Satgas PKH Tagih Denda Rp38,62 Triliun kepada 71 Perusahaan Sawit dan Tambang

  • Share

Make Image responsive

Satgas PKH Tagih Denda Rp38,62 Triliun kepada 71 Perusahaan Sawit dan Tambang

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menagih denda administratif kepada 71 perusahaan yang terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Perusahaan tersebut terdiri dari 49 perusahaan perkebunan sawit dan 22 perusahaan pertambangan, dengan total nilai denda mencapai Rp38,62 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses penagihan denda terhadap puluhan korporasi tersebut telah dilaksanakan. Saat ini, Satgas memasuki tahap pemantauan pembayaran serta penegakan hukum lanjutan bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

“Penagihan denda sudah dilakukan hingga hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari perusahaan sawit dan tambang,” ujar Barita Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan data Satgas PKH hingga Senin (8/12/2025), dari 49 perusahaan sawit yang dikenakan sanksi administratif, total denda yang harus disetorkan ke kas negara mencapai Rp9,42 triliun. Namun, realisasi pembayaran yang telah masuk baru sebesar Rp1.844.965.750.000 atau sekitar Rp1,8 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 perusahaan sawit telah hadir memenuhi panggilan Satgas PKH. Sementara itu, tiga perusahaan tercatat belum memenuhi panggilan, yakni PT Berkat Sawit Sejati, PT Supra Matra Abadi, dan PT Tapian Nadenggan.

“Dari 49 perusahaan sawit, masih ada tiga korporasi yang belum hadir dan belum memenuhi kewajibannya,” ungkap Barita.

Selain itu, Satgas PKH mencatat delapan perusahaan sawit mengajukan permohonan tambahan waktu untuk melunasi kewajiban pembayaran denda. Kedelapan perusahaan tersebut antara lain PT MASDAL, PT SBP, PT SPM, PT BMU, PT PSM, PT IAM, PT MAS, dan PT MOM.

Sementara pada sektor pertambangan, sebanyak 22 perusahaan diwajibkan membayar denda administratif dengan total nilai mencapai Rp29,2 triliun. Hingga saat ini, pembayaran yang telah diterima negara baru sebesar Rp500 miliar, yang berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera, dengan total kewajiban perusahaan tersebut mencapai Rp2,094 triliun.

Baca Juga:  Pemdes Ranotundobu Bangun Balai Serbaguna 

“Untuk sektor tambang, pembayaran yang sudah masuk ke kas negara sebesar Rp500 miliar,” jelas Barita.

Satgas PKH juga mencatat terdapat tiga perusahaan tambang yang menyatakan menerima sanksi dan menyatakan kesiapan untuk membayar denda, yakni PT Stargate Pasific Resources, PT Adhi Kartiko Pratama, dan PT Putra Kendari Sejahtera, dengan total komitmen pembayaran mencapai ratusan miliar rupiah.

Di sisi lain, satu perusahaan tambang, PT Weda Bay Nickel, tercatat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administratif tersebut dan saat ini masih dalam proses penelaahan oleh Satgas PKH.

Satgas PKH menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan langkah penegakan hukum tegas terhadap perusahaan yang tidak kooperatif, guna memastikan kepatuhan serta optimalisasi penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share