Sejumlah Proyek APBD Konawe Molor, LPPK Sultra Desak Kontrak Diputus dan Kontraktor Diblacklist

  • Share
Ketua LPPK Sultra, Karmin, SH

Make Image responsive
Make Image responsive

Sejumlah Proyek APBD Konawe Molor, LPPK Sultra Desak Kontrak Diputus dan Kontraktor Diblacklist

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dibiayai melalui APBD reguler maupun APBD Perubahan (APBD-P) 2025, dilaporkan tidak rampung tepat waktu sesuai ketentuan kontrak.

Kondisi ini menuai kritik keras dari Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH. Dia menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe terlalu permisif karena masih memberikan perpanjangan waktu kepada perusahaan penyedia jasa yang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian.

“Seharusnya tidak ada lagi toleransi. Jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka langkah tegas yang harus diambil adalah pemutusan kontrak dan blacklist perusahaan tersebut,” tegas Karmin.

Menurutnya, pemberian adendum kontrak memang dimungkinkan secara aturan, namun harus didasarkan pada pertimbangan teknis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami juga melihat sejak tahap proses lelang sudah ada indikasi pengaturan. Dampaknya jelas, pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan kualitas proyek patut dipertanyakan,” ujarnya.

Karmin mengungkapkan, dalam pembahasan APBD-P 2025, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe secara tegas telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memaksakan pelaksanaan proyek konstruksi yang berpotensi tidak selesai akibat keterbatasan waktu.

“Ironisnya, peringatan tersebut seolah diabaikan. Proses lelang tetap dilanjutkan, seakan pertimbangan teknis dan risiko hukum bukan menjadi prioritas,” kata Karmin, Kamis (29/12/2025).

Adapun sejumlah proyek yang dilaporkan tidak rampung tepat waktu di antaranya Pembangunan Revitalisasi STQ Kota Unaaha dengan Nomor Kontrak: 019/SPPK/PPK/PUPR-CK/KNW/XI/2025.

Proyek yang bersumber dari APBD-P Konawe 2025 ini memiliki nilai anggaran Rp2.829.000.000 dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender, terhitung sejak 25 November hingga 24 Desember 2025.

Baca Juga:  Kemenkumham Selenggarakan Mudik Bersama untuk Pegawai dan Keluarga

Selain itu, Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati Konawe dengan Nomor Kontrak: 001/SPPK/PPK/PUPR-CK/KNW/VIII/2025 yang berlokasi di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, juga belum rampung.

Proyek bernilai Rp3.229.934.000 tersebut bersumber dari APBD Konawe 2025, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender sejak 29 Agustus hingga 26 Desember 2025, dan dikerjakan oleh CV Kastra Putra Perkasa.

Proyek lainnya yakni Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Lakidende (dua jalur) dengan Nomor Kontrak: 019/SPPK/PPK/PUPR-BM/KNW/XI/2025, bernilai Rp34.720.000.000, yang dilaksanakan oleh PT Segi Tiga Tambora.

Namun, pada papan informasi proyek, penyedia tidak mencantumkan waktu pelaksanaan kegiatan, sehingga memunculkan tanda tanya terkait transparansi informasi publik.

Karmin menegaskan, masih banyak proyek lain seperti pekerjaan jembatan dan konstruksi infrastruktur lainnya yang juga tidak selesai tepat waktu. Ia mendesak agar pemerintah daerah dan aparat pengawasan internal segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah dan memastikan penegakan aturan pengadaan barang dan jasa.

“Untuk APH, ini pintu masuk untuk mengungkap indikasi dugaan pengaturan tender sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan hingga tidak selesai tepat waktu,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!