Seorang Gadis Remaja di Amonggedo Kehilangan “Mahkota” Usai Dicabuli Oleh Ayah dan Kakeknya Sendiri

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Seorang Gadis Remaja di Amonggedo Kehilangan “Mahkota” Usai Disetubuhi Oleh Ayah dan Kakeknya Sendiri

​SUARASULTRA.COM | KONAWE  – Aksi biadab yang merusak martabat dan kehormatan keluarga terungkap di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua pria yang seharusnya menjadi pelindung, yakni Y (60), sang kakek, dan MS (33), ayah kandung korban, tega melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak keturunan mereka sendiri.

​Korbannya adalah E, seorang anak perempuan yang kini berusia 15 tahun menatap masa depan dengan suram usai kesuciannya direnggut oleh ayah dan kakeknya.

Tindakan predatoris ini dilakukan secara berulang oleh kedua pelaku selama bertahun-tahun.

​Kronologi Pelecehan Kakek Sejak Korban Kelas 5 SD

​Pelecehan pertama dialami E saat ia masih duduk di bangku kelas 5 SD. Kronologi bermula ketika E sedang tertidur di kamar. Pelaku Y, kakek korban, masuk ke kamar dengan dalih merapikan pakaian.

​Melihat cucunya tertidur, nafsu bejat Y mendadak muncul. Kakek berusia 60 tahun itu kemudian mencabuli E yang sedang tidak berdaya. Insiden mengerikan ini menandai awal penderitaan korban.

​Ayah Kandung Ikut Beraksi Setelah Korban Remaja

​Setelah kejadian tersebut, hari, bulan, dan tahun berlalu, dan korban E beranjak remaja. Penderitaannya tidak berhenti. Di usia 15 tahun, E kembali menjadi korban kebejatan, kali ini dari ayah kandungnya sendiri, MS (33).

​MS, yang dikenal gemar mengonsumsi minuman keras, tidak mampu menahan birahinya saat melihat anaknya tumbuh dewasa.

Berdasarkan keterangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe, MS diketahui telah menyetubuhi E sebanyak empat kali. Aksi tidak manusiawi ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di rumah mereka dan bahkan di dalam hutan.

​Kasus ini terungkap setelah K, mantan istri MS yang juga ibu korban, melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Sambut Hari Kemenangan, Majelis Dzikir Ittihadul Gelar Pawai Obor

​Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

​Kepolisian Resor Konawe bergerak cepat menangani kasus ini. Kedua tersangka, Y dan MS, telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.

​”Kedua tersangka sudah ditahan hari ini,” ujar Kasatreskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat melalui Kanit PPA IPDA Ni Kade Karmiati, pada Selasa (16/12/2026).

​Kedua tersangka dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak. Mereka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan ini adalah 15 tahun penjara.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!