
Seorang Pria di Routa Konawe Ditangkap Polisi Usai Aniaya Istri dan Anak Balita
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang pria berinisial R (25), warga Desa Tirowonua, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, diduga tega melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, RM (18), serta anak mereka yang masih berusia dua tahun.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat pagi, 5 Desember 2025, sekitar pukul 09.40 Wita itu membuat kedua korban mengalami luka serius. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke arah hutan.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat S.TrK, S.IK, menjelaskan bahwa laporan penganiayaan diterima setelah warga membawa kedua korban ke puskesmas setempat.
Menurut keterangan saksi bernama Hendrik, ia sedang berada di bawah kolong rumah pelaku ketika mendengar teriakan istri R.
“Saksi Hendrik mendengar teriakan dari istri terduga pelaku. Ia langsung berlari naik ke rumah dan melihat pelaku berada di dapur sambil memegang parang panjang dan mencoba memotong leher istrinya. Namun korban melakukan perlawanan,” ungkap AKP Taufik.
Hendrik kemudian berlari mencari kayu untuk melumpuhkan pelaku. Namun saat kembali, pelaku justru keluar dari dapur sambil mengayunkan parang.
“Terduga pelaku berlari keluar dari dapur sambil mengayunkan parang dan mengenai kepala anaknya,” kata Hendrik dalam laporan tersebut.
Usai melukai istri dan anaknya, pelaku kabur menuju area hutan Lamese, Dusun Salobulili, Desa Tirowonua. Saksi kemudian memanggil warga lain untuk memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke Puskesmas Routa.
Akibat serangan tersebut, RM mengalami luka pada bagian leher, sementara anaknya menderita luka di kepala. Pada pukul 11.10 Wita, kedua korban dirujuk ke RS PT Vale, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa pelaku yang sempat kabur kini telah berhasil ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Routa. Hingga kini, motif pelaku melakukan penganiayaan masih dalam penyelidikan.
Laporan: Redaksi
















