

Sepanjang 2025, Polda Sultra Tuntaskan 21 Kasus Tindak Pidana Pertambangan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H. menggelar press release akhir tahun 2025 yang memaparkan capaian kinerja Polda Sultra beserta jajaran, khususnya dalam penanganan tindak pidana (TP) di sektor pertambangan.
Dalam keterangannya, Kapolda Sultra menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Polda Sultra berhasil menangani sebanyak 21 kasus tindak pidana pertambangan.
Seluruh kasus tersebut telah diselesaikan, sehingga tingkat penyelesaian perkara atau BPTP mencapai 100 persen, dengan jumlah tindak pidana (JTP) sebanyak 21 kasus.
“Pada tahun 2025, Polda Sultra menangani 21 kasus tindak pidana pertambangan dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan,” ujar Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 23 kasus tindak pidana pertambangan. Dari jumlah tersebut, 17 kasus berhasil diselesaikan atau dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 74 persen.
Lebih lanjut, Kapolda Sultra menjelaskan bahwa jenis tindak pidana pertambangan yang ditangani sepanjang 2025 didominasi oleh kasus pertambangan ilegal, yakni sebanyak 14 kasus.
Selain itu, terdapat pula kasus menghalangi kegiatan pertambangan serta berbagai pelanggaran lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kapolda Sultra menegaskan bahwa Polda Sultra akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum di bidang pertambangan guna menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi kerugian negara.
“Penegakan hukum di sektor pertambangan akan terus kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Laporan: Ilfa
Editor: Sukardi Muhtar
















