Sidang Perdana Gugatan Honorer Non ASN Konawe Digelar, Kuasa Hukum Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum

  • Share
Ketgam: Sejumlah tenaga honorer sebelum mengikuti sidang perdana di PN Unaaha, Kamis 11 Desember 2025.

Make Image responsive
Make Image responsive

Sidang Perdana Gugatan Honorer Non ASN Konawe Digelar, Kuasa Hukum Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sidang perdana gugatan Tenaga Honorer Non ASN Kabupaten Konawe terhadap Pemerintah Daerah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada Kamis (11/12/2025).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wita ini dipadati puluhan tenaga Non ASN yang memenuhi ruang sidang Cakra.

Dalam persidangan tersebut, para penggugat hadir dan didampingi tim kuasa hukum dari Law Office Risal Akman & Partner, masing-masing Djabal Rahman, S.H., M.H.; Marsakti, S.H.; dan Ahmad Ramadan, S.H., M.Kn. Sementara itu, Tergugat I yakni Bupati Konawe diwakili oleh Biro Hukum Pemda Konawe.

Adapun Tergugat II (Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah), Tergugat III (MenPAN-RB), Tergugat IV (Kepala BKN), serta Tergugat V (Ketua DPRD Konawe) tidak hadir pada sidang perdana tersebut.

Ketua DPC Peradi Unaaha sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum Honorer Non ASN Konawe, Risal Akman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan itikad baik dari Pemda Konawe, MenPAN-RB, dan BKN untuk segera mengusulkan tenaga Non ASN yang telah terdaftar di database BKN agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta SK MenPAN-RB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Risal memperingatkan adanya potensi pelanggaran hukum apabila Pemda tetap meloloskan sekitar 400 tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN.

“Jika tetap meloloskan 400 tenaga honor yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN, maka potensi tindak pidana korupsi sebagai perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan jabatan atau wewenang bisa saja terjadi. Ini dapat berdampak pada kerugian negara atau daerah karena pembayaran gaji bersumber dari APBN/APBD, sehingga jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas alumni Pascasarjana Universitas Islam Jakarta itu dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga:  Temui Demonstran, Bupati Buton Janji Kawal Lanjutan Program PTSL di Desa Wabula 1

Terkait ketidakhadiran para tergugat lainnya, Risal menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Dalam hukum acara perdata, pihak yang tidak hadir masih diberi kesempatan untuk dipanggil pada persidangan kedua dan ketiga. Jika tetap tidak hadir, perkara akan tetap dilanjutkan hingga putusan akhir,” jelasnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Unaaha tersebut kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat II, III, IV, dan V menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 Desember 2025.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan tersebut para tenaga honorer Non ASN tidak hanya menuntut pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengusulan 400 tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN, tetapi juga menuntut agar mereka yang telah terdaftar justru diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Para penggugat juga menuntut Bupati Konawe memberikan ganti rugi materiel dan immateriel dengan total nilai mencapai Rp 3.297.000.000.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!