

Tak Diusulkan Jadi PPPK, Sejumlah Honorer Gugat Bupati Konawe: Diduga Ada 400 Nama ‘Siluman’ dalam Usulan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sejumlah tenaga honorer atau Pegawai Non-ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe resmi menggugat Bupati Konawe melalui Pengadilan Negeri Unaaha.
Gugatan tersebut diajukan karena mereka yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian terbaru.
Para penggugat didampingi Kantor Hukum Risal Akman, SH., MH. yang kini resmi menjadi kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Bupati Konawe Digugat, Empat Pejabat Pusat Ikut Diseret sebagai Tergugat
Kuasa hukum penggugat, Risal Akman, SH., MH., menjelaskan bahwa kliennya menggugat Bupati Konawe dengan turut menyeret sejumlah pejabat pusat sebagai turut tergugat.
Dalam perkara tersebut, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah didudukkan sebagai Tergugat II, MenPAN-RB sebagai Tergugat III, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Tergugat IV, dan Ketua DPRD Konawe sebagai Tergugat V.
Menurut Risal, gugatan ini didasari dugaan kelalaian Bupati Konawe menjalankan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan MenPAN-RB No. 634 Tahun 2024 jo. No. 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengharuskan seluruh Pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN wajib diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Diduga Ada 400 Nama Tidak Terdaftar BKN Ikut Diusulkan
Risal menilai kejanggalan terjadi ketika mencermati pengumuman resmi Bupati Konawe tentang usulan tenaga honorer. Ia mengungkapkan terdapat sekitar 400 nama yang tidak terdaftar dalam data BKN namun ikut diusulkan, sementara pegawai honorer yang benar-benar mengabdi dan telah masuk dalam pangkalan data justru tidak diusulkan.
“Ini jelas melanggar regulasi yang ada dan sangat merugikan klien kami. Karena itu, kami menggugat Bupati Konawe atas dasar perbuatan melawan hukum sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materil yang mereka alami,” tegas Risal yang juga Ketua DPC PERADI Unaaha.
Minta Usulan Dibekukan, Diduga Ada ASN ‘Siluman’
Risal juga meminta Pengadilan agar membatalkan pengumuman usulan PPPK Bupati Konawe. Ia mendesak Mendagri, MenPAN-RB, dan BKN melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh nama yang diusulkan.
“Bisa jadi ada pegawai siluman alias abal-abal. Kami bahkan akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau manipulasi kriteria usulan,” ujarnya.
Sidang Perdana 11 Desember 2025
Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Unaaha dengan nomor 48/Pdt.G/2025/PN.Unh dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 11 Desember 2025.
Lebih lanjut, Risal menduga adanya praktik kongkalikong dalam penyusunan daftar usulan PPPK tersebut.
“Mengusulkan 400 honorer yang tidak terdaftar di BKN adalah pelanggaran serius. Saya menduga ada rekayasa data, bahkan beberapa orang yang tidak pernah bertugas tiba-tiba masuk daftar usulan,” tandasnya saat ditemui di kantornya didampingi rekan-rekannya, Djabal Rahman, SH., MH., Ahmad Ramadan, SH., M.Kn., dan Marsakti Suhardi, SH.
Laporan: Redaksi

















