Tambang di Hutan Lindung Terbongkar, Satgas PKH Pasang Plang Negara di IUP PT BKU Konut

  • Share
Ketgam: Pemasangan plang penguasaan negara oleh Satgas PKH di IUP PT BKU, Konawe Utara.

Make Image responsive
Make Image responsive

Tambang di Hutan Lindung Terbongkar, Satgas PKH Pasang Plang Negara di IUP PT BKU Konut

SUARASULTRA.COM | KONUT – Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung mulai terbongkar satu per satu. Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan hutan kini terseret ke permukaan, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat, tidak sedikit perusahaan tambang di Sultra yang telah dijatuhi sanksi berupa denda administratif akibat melakukan penambangan di dalam kawasan hutan lindung.

Terbaru, Satgas PKH melakukan pemasangan plang penguasaan negara di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bhumi Karya Utama (BKU) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Langkah tersebut menandai adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan.

Ketua Umum Perhimpunan Pemerhati Pembangunan Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menilai pemasangan plang tersebut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan PT BKU.

Jefri menyebut, perusahaan itu terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan dengan luasan mencapai 18,01 hektare.

“Pemasangan plang ini adalah bukti nyata bahwa PT BKU telah melakukan penambangan di kawasan hutan. Luasannya mencapai 18,01 hektare,” ujar Jefri kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, Jefri mengungkapkan bahwa atas pelanggaran tersebut, PT BKU diwajibkan membayar denda sebagai bentuk penggantian kerugian negara akibat eksploitasi kawasan hutan secara ilegal. Menurutnya, nilai denda yang dikenakan tidaklah kecil.

“Denda per hektare sekitar Rp6,5 miliar. Jika dikalikan dengan luas 18,01 hektare, maka total denda yang harus dibayar PT BKU mencapai kurang lebih Rp117 miliar,” jelasnya.

Namun demikian, Jefri menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghapus unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan perusahaan. Ia menilai, aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

Baca Juga:  Turnamen Bola Voli Karang Taruna Mataiwoi Cup 1 Resmi Ditutup, Rusdianto Serahkan Hadiah Kepada Pemenang

“Sekalipun denda dibayar, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Mereka telah merampok kekayaan alam negara dengan cara ilegal, dan itu jelas merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun P3D Konut, ditemukan tongkang bermuatan ore nikel milik PT BKU yang tengah melakukan aktivitas pemuatan. Jefri meminta aparat terkait segera memeriksa asal-usul ore nikel tersebut.

“Kami meminta agar tongkang tersebut diperiksa, ore nikelnya berasal dari mana. Jika terbukti berasal dari dalam kawasan hutan, maka wajib dijadikan barang bukti dan tidak boleh diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar,” tandasnya.

Sebagai informasi, plang yang dipasang Satgas PKH di lokasi IUP PT BKU bertuliskan: “Areal Pertambangan PT Bhumi Karya Utama seluas 18,01 hektare dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.”

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!