

Tambang Ilegal di Koltim Diduga Masih Beroperasi, Laskar Sultra Pertanyakan Ketegasan APH
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aktivitas tambang ilegal galian C di Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), diduga hingga kini masih terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.
Padahal, Laskar Sultra telah resmi melaporkan dugaan aktivitas tersebut ke Mapolda Sultra pada Kamis, 27 November 2025. Laporan itu diterima langsung oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sultra. (Kamis/4/12/2025).
Laskar Sultra menyayangkan masih berjalannya aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka menilai Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kolaka Timur dan Satreskrim Polres Koltim, terkesan melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Israwan, salah satu pelapor yang juga kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mengaku miris melihat lemahnya penindakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal dapat terjadi secara terang-terangan di depan aparat tanpa ada tindakan tegas.
“Ada apa dengan penegakan hukum di Sultra? Mengapa banyak kasus pertambangan ilegal dibiarkan, termasuk di Desa Iwoikondo, Kecamatan Loea? Apakah lemahnya supremasi hukum membuat mereka yang memiliki uang merasa kebal dan menganggap hukum bisa ditawar?” tegas Israwan.
Israwan menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, aktivitas galian C ilegal masih terus berjalan tanpa mengindahkan risiko hukum. Ia meminta Kapolda Sultra untuk serius dan responsif dalam mendalami kasus tersebut. Menurutnya, kelambanan penanganan dapat membuat para pelaku semakin leluasa beroperasi.
“Saat saya membuat laporan resmi di Ditreskrimsus Polda Sultra, salah satu anggotanya mengapresiasi langkah kami karena telah membantu kepolisian memberantas mafia tambang. Namun, tujuan utama saya adalah agar penyelidikan dan penyidikan segera dilakukan hingga ada penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia menduga kuat adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi aktivitas tersebut, baik dari pihak aparat maupun dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Hal inilah yang diduga membuat para pelaku berani beroperasi secara bebas dan mengabaikan kekuatan hukum.
Israwan menekankan bahwa tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, hingga kerusakan infrastruktur jalan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa jika pemerintah dan Polres Kolaka Timur terus lalai dan memberikan ruang bagi para pelaku tambang ilegal, maka masyarakat bingung harus mengadu ke mana.
“Bagaimana kita mau berbicara pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat jika instrumen penegakan hukum saja masih dipertanyakan kapasitas dan integritasnya?” tutupnya.
Ia mengingatkan, ketika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah maupun APH, masyarakat bisa saja menegakkan hukum dengan caranya sendiri. Jika itu dibiarkan terjadi, maka akan mencederai kewibawaan negara sebagai negara hukum.
Laporan: Redaksi

















