Ungkap Serangkaian Kasus Pencurian, Satreskrim Polres Konawe Amankan Tiga Terduga Pelaku

  • Share
Pelaku pencurian Solar di Kios Warga Kelurahan Asinua Ditangkap Polisi

Make Image responsive
Make Image responsive

Ungkap Serangkaian Kasus Pencurian, Satreskrim Polres Konawe Amankan Tiga Terduga Pelaku

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Menindaklanjuti sejumlah informasi dan aduan masyarakat terkait maraknya tindak pidana pencurian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap peristiwa pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam waktu singkat, tepatnya pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GL (24) yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus pencurian.

Berdasarkan hasil penelusuran awal Satreskrim Polres Konawe, diketahui bahwa GL bersama dua rekannya, yakni RA (24) dan GL, diduga pernah melakukan pencurian berbagai peralatan bengkel di sebuah bengkel yang beralamat di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit gerinda, satu unit bor listrik, satu unit mesin impact, satu unit mesin las, satu set kunci sok, serta barang dagangan bengkel berupa oli, lahar, ban trail, dan besi tua.

Peristiwa tersebut berdasarkan laporan pengaduan saudara Arman yang diterima di Polres Konawe.

Selain itu, GL juga mengakui bahwa pada Minggu, 12 Desember 2025, dirinya bersama RA dan seorang rekannya berinisial HD (31) melakukan pencurian solar di salah satu kios yang berada di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita, tim opsnal Satreskrim bersama Satintelkam Polres Konawe yang dipimpin Kaurbin Ops Satreskrim, IPDA Fajar Sapan, S.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku HD dan RA.

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa para pelaku berada di salah satu rumah kos di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe,” kata IPDA Fajar Sapan.

Baca Juga:  Ridwan Zakariah Buka Musrenbang dan Penyusunan RKPD Butur Tahun 2023

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni HD dan seorang pria berinisial M. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri melalui ventilasi kamar kos.

“Kedua terduga pelaku yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut IPDA Fajar, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa M juga diduga pernah melakukan pencurian solar dari sebuah mobil truk di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, bersama dua rekannya berinisial T dan R. Kasus tersebut sesuai dengan laporan pengaduan saudara Ismail Nur, S.Si., yang diterima di Polsek Unaaha.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut antara lain satu unit gerinda, satu unit alat las, dan satu jerigen kosong.

“Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Konawe akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan membuat laporan polisi, melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, memburu pelaku lain yang masih buron, serta menelusuri dan mengamankan barang bukti tambahan terkait kasus tersebut.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!