1.077 Perkara Masuk PA Unaaha Sepanjang 2025, Perceraian Masih Mendominasi

  • Share
Kantor Pengadilan Agama Kelas I B Unaaha.

Make Image responsive
Make Image responsive

1.077 Perkara Masuk PA Unaaha Sepanjang 2025, Perceraian Masih Mendominasi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Unaaha mencatat sebanyak 1.077 laporan perkara tingkat pertama. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih menjadi kasus yang paling mendominasi.

Panitera Pengadilan Agama Unaaha, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 terdapat 553 perkara perceraian yang terdaftar. Jumlah tersebut terdiri atas 99 perkara cerai talak dan 454 perkara cerai gugat.

“Dari total perkara perceraian tersebut, sebanyak 544 perkara telah diputus atau dikabulkan oleh Pengadilan Agama Unaaha,” ujar Abdul Rahim.

Dia merinci, perkara yang dikabulkan meliputi 95 cerai talak dan 449 cerai gugat. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan dan penyelesaian administrasi.

Lebih lanjut, Abdul Rahim menjelaskan bahwa faktor utama penyebab tingginya angka perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.

“Tercatat ada 393 laporan perceraian yang disebabkan oleh pertengkaran dan perselisihan. Selebihnya dipicu oleh berbagai faktor lain,” ungkapnya.

Dari sisi usia, pasangan yang mengajukan gugatan perceraian didominasi oleh kelompok usia produktif, yakni antara 25 hingga 40 tahun.

“Rata-rata usia pasangan yang bercerai berada di kisaran 30 tahun,” tambah Abdul Rahim.

Berdasarkan data tersebut, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 544 pasangan suami istri di wilayah hukum PA Unaaha yang meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan resmi berpisah. Kondisi ini secara langsung memunculkan ratusan janda dan duda baru.

Fenomena tingginya angka perceraian ini dinilai menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan langkah-langkah preventif guna menekan laju perceraian.

Pasalnya, perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan luka emosional bagi anak-anak yang menjadi korban dari perpecahan rumah tangga.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian, Kapolsek Wawotobi dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Pohon Tumbang di Kulahi

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!