Aksi Jilid IV IPMKU Jakarta Desak Kejagung dan Kementerian ESDM Usut Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Konawe Utara

  • Share
IPMKU Jakarta saat menggelar aksi Jilid IV. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Aksi Jilid IV IPMKU Jakarta Desak Kejagung dan Kementerian ESDM Usut Dugaan Pelanggaran Tambang Nikel di Konawe Utara

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) kembali menggelar Seruan Aksi Jilid IV sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Dalam aksi lanjutan tersebut, IPMKU Jakarta kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT Kembar Emas Sultra (KES) dan PT Makmur Lestari Primatama (MLP) yang diduga bermasalah, khususnya terkait aspek perizinan, tata kelola produksi, serta transparansi distribusi ore nikel.

Massa aksi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran direksi kedua perusahaan. Mereka menilai terdapat indikasi kegiatan pertambangan dan distribusi ore yang tidak sejalan dengan ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, IPMKU Jakarta juga menyoroti dugaan keterkaitan penggunaan fasilitas jetty PT MLP yang lokasinya berdekatan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT KES. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah praktik distribusi ore yang tidak transparan dan rawan pelanggaran hukum.

Tak hanya kepada Kejagung, massa aksi turut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI agar bersikap tegas dengan tidak menerbitkan maupun memperpanjang RKAB sebelum seluruh dugaan pelanggaran diselesaikan secara hukum dan administratif.

Aksi Jilid IV ini digelar di sejumlah titik strategis di Jakarta, di antaranya kantor Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM RI, serta kantor pusat PT Kembar Emas Sultra dan PT Makmur Lestari Primatama, pada Senin, 26 Januari 2026.

Ketua Umum IPMKU Jakarta, Pandi Bastian, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Jaga Marwah Partai, Alasan Ketua PKB Konkep Diganti

“Kami tidak ingin kekayaan daerah dikelola secara ugal-ugalan. Negara harus hadir memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum dan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegas Pandi dalam rilis yang diterima redaksi, Senin malam.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi, Egit Setiawan, menyatakan bahwa Aksi Jilid IV merupakan wujud tanggung jawab moral mahasiswa terhadap kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan yang tidak transparan.

“Mahasiswa hadir bukan sekadar berteriak di jalan, tetapi untuk memastikan hukum tidak tunduk pada kepentingan modal. Konawe Utara harus diselamatkan dari eksploitasi yang tidak berkeadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan bagian legal PT Makmur Lestari Primatama, Antonius, memberikan klarifikasi atas sejumlah tuntutan massa aksi. Ia menjelaskan bahwa fasilitas jetty PT MLP memang berada berdampingan dengan area PT KES, namun secara administrasi dan perizinan memiliki fungsi yang berbeda.

“Benar, jetty PT MLP berdekatan dengan PT KES. Namun, PT MLP memiliki RKAB aktif, sedangkan PT KES berstatus non-produksi sehingga tidak diperbolehkan melakukan penambangan. Untuk PT MLP, kegiatan produksi dan penjualan dilakukan sesuai izin yang berlaku,” jelas Antonius.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan akan melakukan koordinasi internal terkait berbagai persoalan yang disampaikan oleh mahasiswa.

“Terkait masukan dari teman-teman mahasiswa, akan kami koordinasikan lebih lanjut di internal perusahaan,” katanya.

Terkait Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), Antonius meminta agar penilaian transparansi dilakukan langsung di lapangan.

“Soal PPM, silakan ditanyakan langsung kepada masyarakat agar dapat dinilai secara objektif. Untuk tahun ini memang masih terdapat kewajiban sekitar Rp100 juta yang sedang kami proses penyelesaiannya,” ungkapnya.

Meski telah menerima klarifikasi, IPMKU Jakarta menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghentikan perjuangan mereka. Mahasiswa memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah.

Baca Juga:  BPKH Bersama NU CARE LAZISNU Distribusikan Lima Ekor Sapi Qurban di Sultra

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Kembar Emas Sultra dan PT Makmur Lestari Primatama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan IPMKU Jakarta.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share