

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, ATZ Ditetapkan Tersangka Penggelapan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe resmi menetapkan seorang pria berinisial ATZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (27/1/2026).
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penggelapan objek jaminan fidusia tersebut.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan ATZ sebagai tersangka,” ujar AKP Taufik Hidayat.

Kronologis Perkara
Kasus ini bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, saat ATZ mengajukan kredit kendaraan bermotor roda dua di PT Nusa Surya Ciptadana Finance Cabang Unaaha yang beralamat di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam proses survei, ATZ menyampaikan bahwa objek jaminan fidusia berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi DT 6113 CQ, nomor rangka MH1KD1111SK575493, dan nomor mesin KD11E1574876, akan digunakan untuk bekerja di kebun kelapa sawit.
ATZ juga menyatakan kesanggupannya membayar angsuran tepat waktu serta berjanji tidak akan mengalihkan objek jaminan selama masa kredit berlangsung.
Berdasarkan pernyataan tersebut, pihak perusahaan pembiayaan menyetujui permohonan kredit ATZ.
Namun, dalam perjalanannya, ATZ hanya memenuhi kewajiban pembayaran pada angsuran pertama dan kedua. Memasuki jatuh tempo angsuran ketiga hingga ketujuh, ATZ tidak lagi melakukan pembayaran.
Pihak perusahaan pembiayaan kemudian menugaskan kolektor untuk melakukan penagihan ke rumah ATZ yang beralamat di Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe. Namun, kolektor tidak pernah bertemu dengan ATZ, dan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor tersebut juga tidak berada di lokasi.
Belakangan, pihak perusahaan memperoleh informasi bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan atau digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan penerima fidusia.
Akibat perbuatan tersebut, PT Nusa Surya Ciptadana Finance Cabang Unaaha mengalami kerugian materiil sebesar Rp63.070.000 (enam puluh tiga juta tujuh puluh ribu rupiah).
Ancaman Hukum
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa atas perbuatannya, ATZ disangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, subsider Pasal 372 KUHP, atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Konawe,” pungkas Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat.
Laporan: Redaksi
















