

Ampuh Sultra Soroti Dugaan Korupsi 23 Paket Proyek di Dinas PUPR Konawe Utara, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
SUARASULTRA.COM | KONUT – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan praktik korupsi yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data serta temuan yang berhasil dihimpun pihaknya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan sedikitnya 23 paket pekerjaan.
Proyek-proyek itu mencakup pembangunan dan peningkatan jalan, irigasi, serta jaringan lainnya dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Hendro menilai dugaan praktik korupsi tersebut tidak terjadi secara insidental, melainkan dilakukan dengan pola yang terstruktur dan sistematis. Ia menduga proyek-proyek sengaja dipecah menjadi banyak paket guna mengaburkan pengawasan serta menghindari pendeteksian oleh auditor negara.
“Ini bukan korupsi yang berdiri sendiri. Polanya terstruktur dan sengaja tidak dikemas dalam satu proyek besar agar tidak mudah terdeteksi, terutama dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Hendro kepada media ini, Kamis (29/1/2026).
Tak hanya pada tahap pelaksanaan fisik, Ampuh Sultra juga mencium adanya dugaan penyimpangan sejak fase awal kegiatan, khususnya pada proses seleksi dan penunjukan jasa konsultasi konstruksi jalan dan trotoar.
Sejumlah perusahaan konsultan diduga tetap diloloskan meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun kriteria teknis yang semestinya.
“Kami menemukan indikasi adanya perusahaan jasa konsultasi yang dipilih meski tidak memenuhi syarat. Kami menduga kuat hal ini merupakan hasil kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum di internal Dinas PUPR Konawe Utara,” bebernya.
Atas temuan tersebut, Ampuh Sultra mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik korupsi tersebut, termasuk mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami meminta Kejari Konawe segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Konawe Utara agar seluruh dugaan kasus korupsi ini dapat dibuka secara terang-benderang,” tegas Hendro.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan paling dominan terjadi pada paket peningkatan jaringan jalan. Menurutnya, jenis proyek tersebut sangat rentan dimanipulasi, baik melalui pengurangan kualitas material maupun rekayasa volume pekerjaan.
“Proyek jalan sangat rawan dimainkan, mulai dari pengurangan material hingga rekayasa volume. Praktik seperti ini kerap dilakukan demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang pada akhirnya merugikan negara dan menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi
















