Bupati Konawe Disorot, Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Dinilai Janggal dan Tidak Transparan

  • Share
Risal Akman, SH, MH

Make Image responsive
Make Image responsive

Bupati Konawe Disorot, Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Dinilai Janggal dan Tidak Transparan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST, disorot publik lantaran dinilai memberikan perlakuan berbeda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Perbedaan perlakuan itu tampak pada mekanisme penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Sebelumnya, Bupati Konawe secara langsung menyerahkan SK kepada ribuan PPPK Penuh Waktu melalui upacara resmi. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, penyerahan SK justru dilimpahkan kepada masing-masing instansi atau dinas teknis.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Konawe diketahui berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025. Kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dinilai janggal dan sarat kejanggalan, lantaran tidak dilakukan langsung oleh Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian di daerah.

Kritik tersebut disampaikan oleh Risal Akman, SH, MH, Ketua Tim Hukum Tenaga Honorer sekaligus Ketua DPC Peradi Cabang Unaaha, yang saat ini tengah mengajukan gugatan terhadap Bupati Konawe di Pengadilan Negeri Unaaha.

Menurut Risal, pelimpahan penyerahan SK kepada dinas-dinas teknis diduga sebagai upaya “melempar tanggung jawab”, padahal secara hukum SK PPPK tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati.

“SK PPPK itu ditandatangani oleh Bupati, bukan oleh bawahannya. Maka, apa pun alasannya, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada Bupati,” terang Risal kepada media ini, Rabu (31/12/2025).

Dia menambahkan, praktik tersebut terbilang aneh dan tidak lazim jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.

“Dari sekian banyak kepala daerah, justru di Kabupaten Konawe penyerahan SK pengangkatan pegawai kontrak tidak dilakukan langsung oleh Bupati sebagai pengambil kebijakan tertinggi daerah, melainkan dilimpahkan ke bawahannya tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dengan nada heran.

Baca Juga:  Empat Hari Pencarian, Warga Buton yang Hilang di Kebun Desa Walompo Ditemukan Selamat

Risal juga mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan Bupati menyerahkan SK secara langsung, namun proses penyerahan yang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

“Proses ini terkesan senyap, tertutup, dan tidak transparan. Wajar jika kemudian muncul dugaan adanya kongkalikong untuk meloloskan pihak-pihak yang sejatinya tidak memenuhi syarat, tetapi tetap diusulkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Risal menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juncto KepmenPAN-RB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025.

Pengacara berambut pirang ini menyebut pelanggaran tersebut bahkan telah diakui secara terbuka oleh Bupati Konawe melalui pengumuman resmi, yang menyatakan telah mengusulkan sekitar 400 tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Padahal, regulasi secara tegas mensyaratkan bahwa tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang tercatat dalam pangkalan data BKN.

“Ironisnya, di saat yang sama, masih ada ribuan tenaga honorer di Kabupaten Konawe yang telah bertahun-tahun mengabdi dan terdaftar resmi di database BKN, namun justru tidak diusulkan,” beber Risal.

Ia juga menduga tidak dilibatkannya Bupati secara langsung dalam penyerahan SK tersebut berkaitan erat dengan adanya gugatan hukum yang saat ini diajukan oleh para tenaga honorer terdaftar BKN ke Pengadilan Negeri Unaaha.

Gugatan itu tidak hanya ditujukan kepada Bupati Konawe, tetapi juga menyeret Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, serta Ketua DPRD Kabupaten Konawe sebagai para tergugat.

“Ini bukan persoalan sepele. Kami bersama tim hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan telah diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu, potensi dugaan tindak pidana korupsi sudah di depan mata,” ujar Risal.

Baca Juga:  Gerakan Polri Peduli Penghijauan, Lahan Persiapan Asrama Polres Konawe Ditanami Ratusan Pohon

Risal pun mengingatkan seluruh pihak agar tidak larut dalam euforia pengangkatan PPPK Paruh Waktu, karena di balik proses tersebut terdapat persoalan hukum serius yang berpotensi berujung pada konsekuensi pidana.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!