Diduga Beroperasi Tanpa IPPJ, Kontraktor Beton Proyek Jalan Adipura–Rahabangga Langgar Aturan

  • Share
Aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi di Kelurahan Asinua Kecamatan Unaaha.

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Beroperasi Tanpa IPPJ, Kontraktor Beton Proyek Jalan Adipura–Rahabangga Langgar Aturan

SUARASULTRA.COM | KONAWE – PT Razka Sarana Konstruksi (RSK), kontraktor penyuplai beton pada proyek peningkatan jalan Adipura–Rahabangga, terungkap tidak hanya belum mengantongi izin operasional, tetapi juga diduga belum memiliki Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Jalan (IPPJ).

Temuan ini kian memperpanjang daftar dugaan pelanggaran PT RSK dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Segi Tiga Tambora tersebut. Perusahaan diketahui telah beroperasi di Kabupaten Konawe sejak November 2025 lalu, namun hingga kini belum menunjukkan itikad untuk melengkapi perizinan wajib yang menjadi syarat utama operasional.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik terkait lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, sekaligus menimbulkan spekulasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas PT RSK sehingga kewajiban perizinan terkesan diabaikan.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Gusli Topan Sabara pada 21 Januari 2026, PT RSK telah dinyatakan belum memiliki izin operasional yang sah. Namun demikian, aktivitas perusahaan tetap berjalan hingga saat ini.

Langgar Aturan Pusat dan Daerah

Aktivitas PT RSK dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Selain itu, secara teknis, penggunaan jalan untuk aktivitas armada berat wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 20/PRT/M/2010.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Konawe, Asmar, membenarkan bahwa hingga kini PT RSK belum melengkapi dokumen perizinan penggunaan jalan.

“Belum ada izinnya. Setelah rapat Kamis lalu, perusahaan sudah kami instruksikan untuk segera mengurus izin dispensasi jalan,” tegas Asmar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (31/1/2026).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengajuan IPPJ mensyaratkan adanya kompensasi berupa pernyataan konstruksi serta jaminan asuransi penggunaan jalan. Nilai jaminan asuransi tersebut dihitung berdasarkan nilai aset jalan yang dilalui.

Baca Juga:  Pelayanan RSUD Kota Kendari Kembali Dikeluhkan Warga

Untuk wilayah Konawe, nilai aset jalan diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar per kilometer. Dengan panjang rute yang dilalui armada PT RSK sekitar 4,6 kilometer pulang-pergi, maka total nilai aset jalan yang berpotensi terdampak mencapai lebih dari Rp15 miliar.

“Nilai aset sekitar Rp15 miliar inilah yang harus dijamin melalui polis asuransi oleh perusahaan. Setelah dokumen asuransi terpenuhi, barulah izin kompensasi dan izin prinsip dapat diterbitkan,” ungkap sumber di Dinas PUPR Konawe.

Pernyataan Direktur Cabang PT RSK, Amir Yusuf, yang menyebut pihaknya masih ‘menunggu izin’, juga dipatahkan. Proses perizinan dinilai tidak membutuhkan waktu lama dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu minggu, sepanjang seluruh persyaratan administrasi, khususnya jaminan asuransi, dipenuhi oleh perusahaan.

Keberadaan aktivitas operasional tanpa izin ini dinilai sangat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe. Tanpa adanya IPPJ dan jaminan asuransi, Pemda tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas armada berat proyek tersebut.

Ironisnya, ruas Jalan 40 Asinua yang dilalui armada PT RSK merupakan bagian dari Program Investasi Jalan Daerah (IJD) yang diusulkan Pemerintah Daerah sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Aktivitas ilegal armada berat PT RSK dikhawatirkan akan merusak aset negara yang baru selesai dibangun tersebut tanpa adanya jaminan kompensasi perbaikan di kemudian hari.***

Editor: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!