Diduga Dikrimnalisasi, Aktivis Lingkungan Konsel Dilaporkan Usai Tolak Tambang PT IFISHDECO

  • Share
Iwan, Aktivis Lingkungan Konsel

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Dikrimnalisasi, Aktivis Lingkungan Konsel Dilaporkan Usai Tolak Tambang PT IFISHDECO

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Seorang aktivis lingkungan hidup di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Iwan, diduga mengalami kriminalisasi setelah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT IFISHDECO di Kecamatan Tinanggea, Selasa (13/1/2026).

Aksi penolakan tersebut dilakukan Iwan bersama warga pesisir menyusul dugaan aktivitas perusahaan yang melakukan penimbunan laut serta pembabatan hutan mangrove di wilayah pesisir Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea.

Selain itu, aktivitas pertambangan PT IFISHDECO juga disinyalir beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, Iwan justru dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia diduga dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan tuduhan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

Bahkan, informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan intervensi aparat kepolisian dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

Saat ditemui, Iwan menegaskan bahwa aksi yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap hak hidup masyarakat pesisir sekaligus upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Iwan menduga kuat aktivitas tambang nikel PT IFISHDECO telah melenceng dari ketentuan perizinan yang berlaku.

“PT IFISHDECO saya duga telah beraktivitas di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Apa yang kami lakukan murni untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat pesisir,” ujar Iwan dikutip Terakata.co, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, penolakan tersebut justru dijadikan dalih oleh perusahaan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap gerakan penyelamatan lingkungan.

“Saya diduga dilaporkan dengan tuduhan menghalangi aktivitas perusahaan. Ini saya nilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap gerakan lingkungan hidup,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksi unjuk rasa, pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan pengrusakan lingkungan oleh PT IFISHDECO ke Polres Konawe Selatan.

Baca Juga:  Turun 215 Miliar Rupiah, Pembahasan RAPBD Konawe Tahun 2024 Berjalan Alot

Namun, laporan tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti secara maksimal.

“Alih-alih mendapatkan pelayanan hukum yang adil, Polres Konsel justru menindaklanjuti laporan dari seorang karyawan PT IFISHDECO yang diduga mendapat kuasa dari perusahaan untuk melaporkan saya,” ungkapnya.

Ia menilai kepolisian seharusnya memproses kedua laporan secara berimbang dan profesional. Menurutnya, laporan dugaan aktivitas tambang di luar IUP semestinya diselidiki bersamaan dengan laporan terhadap dirinya.

“Seharusnya penyelidikan dilakukan terhadap dua laporan itu secara bersamaan. Saya dilaporkan karena dianggap menghalangi aktivitas tambang, sementara saya juga melaporkan perusahaan atas dugaan aktivitas di luar IUP. Faktanya, saya justru ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Iwan menyayangkan sikap Polres Konawe Selatan yang dinilainya tidak objektif dan cenderung melakukan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

“Ini seharusnya menjadi ruang bagi kepolisian untuk menyikapi persoalan secara adil. Saya menilai apa yang terjadi adalah bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian maupun manajemen PT IFISHDECO.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!