

Diduga Gelapkan Dana Rp750 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polda Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Citra profesi advokat kembali tercoreng oleh ulah oknum yang diduga menyalahgunakan kepercayaan klien.
Dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi melaporkan seorang oknum advokat berinisial SK ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Senin (5/1/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp750.000.000,00.
Informasi yang dihimpun media ini, SK merupakan advokat asal Kabupaten Konawe yang juga diketahui menjabat sebagai pimpinan salah satu organisasi profesi advokat di daerah tersebut.
Kuasa hukum para korban, Rasid Suka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan lantaran kliennya menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan teradu dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Klien kami telah memberikan kepercayaan penuh kepada teradu untuk mengurus perkara. Namun dalam pelaksanaannya, justru diduga terjadi penguasaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan maupun ketentuan hukum,” ujar Rasid saat ditemui, Senin (5/1/2026).
Ia mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika SK bertindak sebagai kuasa hukum para korban dalam perkara sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Pada awal kerja sama, disepakati pembagian hasil sebesar 60 persen untuk korban dan 40 persen sebagai success fee bagi SK dari nilai pembayaran objek sengketa yang diperjuangkan melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri (PN) Konawe.
Seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk teradu. Perubahan ini, menurut Rasid, diterima dan tidak dipersoalkan oleh kliennya sebagai bentuk itikad baik.
“Klien kami tidak mempermasalahkan perubahan pembagian tersebut, sepanjang dilakukan secara transparan dan jujur. Namun persoalan muncul setelah transaksi terjadi, di mana diduga terdapat manipulasi dan penguasaan dana,” tegasnya.
Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Unaaha, pihak korban yang diwakili oleh SK sepakat berdamai dengan PT OSS dengan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp120.000 per meter persegi untuk luas lahan 30.000 meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp3.600.000.000,00. Kesepakatan tersebut dilaksanakan pada Agustus 2025 lalu.
Dari nilai transaksi tersebut, teradu menyampaikan kepada para korban bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp600.000.000,00 yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum dilakukan pembagian hasil.
“Keterangan terkait nilai pajak tersebut patut dipertanyakan, karena sejak awal tidak pernah dibuktikan secara administratif,” kata Rasid.
Setelah dikurangi pajak sebagaimana disampaikan teradu, sisa dana sebesar Rp3.000.000.000,00 kemudian dibagi masing-masing 50 persen, yakni Rp1.500.000.000,00 untuk para korban dan Rp1.500.000.000,00 untuk teradu.
Namun, dalam praktiknya, dua korban kembali mengalami pemotongan masing-masing sebesar Rp75.000.000,00 tanpa penjelasan yang jelas.
“Pemotongan lanjutan ini sama sekali tidak memiliki dasar kesepakatan. Klien kami juga tidak pernah menerima rincian tertulis terkait alasan pemotongan tersebut,” ungkapnya.
Karena tidak kunjung memperoleh bukti pembayaran pajak, para korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025.
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp90.000.000,00, dan hingga kini pajak tersebut belum disetorkan oleh teradu.
Menanggapi temuan itu, Rasid menegaskan bahwa perbuatan teradu tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan perdata, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, para korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara pada 5 Januari 2026. Pihaknya menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami berharap Polda Sultra dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif agar memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan yang diterima redaksi, laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh AIPDA Muammar Rajiv, S.H.
Laporan: Redaksi
















