

Diduga Selingkuh, Kepsek SD di Konsel Dilaporkan Suami ke Polisi
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A (53), harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan.
A dilaporkan ke Polsek Landono oleh suaminya, G, pada Rabu (14/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan terlarang antara A dan seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai petani.
Kuasa hukum G, Indra S. Maranai, SH, menjelaskan bahwa kecurigaan kliennya bermula saat A meninggalkan rumah tanpa izin dan diketahui pergi ke Kecamatan Tinanggea. Beberapa hari kemudian, G mendapat informasi bahwa istrinya telah kembali ke sekolah tempatnya bertugas.
“Klien kami sempat meminta penjelasan atas kepergian istrinya tanpa izin. Namun yang bersangkutan berdalih bahwa kepergiannya ke Tinanggea berkaitan dengan tugas sebagai guru,” ujar Indra, Kamis (15/1/2026).
Merasa penjelasan tersebut tidak meyakinkan, G kemudian berupaya mencari kejelasan dengan membuntuti istrinya. Hingga pada Rabu, 20 Agustus 2025, G mengaku memergoki langsung A sedang bersama seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.
“Klien kami berstatus honorer, sementara istrinya merupakan guru PNS sekaligus kepala sekolah. Peristiwa ini tentu sangat melukai perasaan klien kami,” ungkap Indra.
Ia menambahkan, pasangan tersebut telah membina rumah tangga selama sembilan tahun sejak menikah pada 2016, namun belum dikaruniai keturunan.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut urusan rumah tangga, tetapi juga menyentuh aspek etika dan integritas aparatur sipil negara.
“Klien kami menuntut keadilan. Ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan juga menyangkut oknum PNS yang seharusnya menjadi teladan,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut mengacu pada Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perzinaan. Selain proses hukum pidana, A juga berpotensi menghadapi sanksi kode etik dari instansi terkait sebagai guru PNS.
Sementara itu, A membantah keras tudingan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa pria yang dimaksud hanyalah seorang rekan yang telah dikenalnya jauh sebelum menikah dengan G.
“Saya sudah mengenal dia jauh sebelum saya menikah dengan suami saya,” kata A saat dikonfirmasi.
A juga mengungkap adanya persoalan rumah tangga yang selama ini dialaminya. Ia mengaku kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bahkan sempat diusir dari rumah oleh suaminya.
“Waktu itu saya ke Tinanggea bersama keluarga, karena saya diusir dari rumah,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Landono masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait.
Laporan: Redaksi

















